Izin Pasar Tanjung Sari Bermasalah, DPRD Surabaya Soroti Jam Operasional

Izin Pasar Tanjung Sari Bermasalah, DPRD Surabaya Soroti Jam Operasional
Surabaya, (DOC)Komisi B DPRD Kota Surabaya menemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan izin operasional di beberapa Pasar Buah Tanjung Sari. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dinilai tidak sempurna karena tidak mencantumkan batasan jam operasional pedagang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Perdagangan Nomor 01 Tahun 2023, Pasar Tanjung Sari masuk dalam kategori pasar rakyat. Konsekuensinya, jam operasional pasar tersebut wajib dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan izin yang keluar tanpa lampiran jam operasional. Secara hukum, jika terbukti ada ketidaksempurnaan seperti ini, izin tersebut harus direvisi,” ujar Machmud, Kamis (4/6/2026).

Untuk meluruskan masalah ini, dewan sempat memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya dalam rapat dengar pendapat (hearing). Namun, pihak dinas tidak hadir dari undangan tersebut. “Kami akan memanggil kembali DPRKPP di hearing selanjutnya. Karena harusnya datang rapat hari ini,” paparnya.

Mengenai langkah penegakan aturan, Satpol PP Surabaya menyatakan siap melakukan penertiban atau penyegelan jika ada permintaan resmi dari dinas terkait. Dalam alur birokrasi pemkot, urusan operasional pasar berada di bawah wewenang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag), sedangkan urusan kelaikan bangunan berada di bawah DPRKPP.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga memberikan peringatan kepada pengelola dan pedagang Pasar Tanjungsari agar mematuhi regulasi jam operasional menyusul keluhan warga terkait aktivitas pasar yang berlangsung 24 jam dan memicu kemacetan.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Tanjungsari Dilakukan Bertahap, Diawali Penanganan Banjir

Pos terkait