Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menaruh perhatian serius terhadap kondisi dan kelayakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Keputran Selatan. Pihak legislatif menilai proyek tersebut masih jauh dari kata layak sehingga berpotensi menyulitkan para pedagang dalam beraktivitas.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks), menyoroti beberapa aspek mulai dari manajemen perencanaan hingga kualitas fisik bangunan. Menurut sosok yang akrab disapa Buleks ini, standarisasi bangunan TPS menjadi persoalan penting yang harus segera mendapatkan pembenahan.
Buleks mengungkapkan adanya sejumlah catatan terkait proses administrasi hingga realisasi anggaran di lapangan. Hingga saat ini, pihak legislatif masih menunggu data valid mengenai tanggung jawab pengerjaan TPS serta fasilitas pendukung seperti IPAL.
“Kontraktor seharusnya memegang tanggung jawab penuh sesuai kesepakatan paket pekerjaan. Namun, sejauh ini kami belum menerima data pendukung yang kami minta. Kami juga mempertanyakan mengapa muncul penambahan anggaran di tengah proses berjalan,” ujar Buleks usai meninjau lokasi, Kamis (22/1/2026) kemarin.
Ia merinci bahwa anggaran tahap pertama mencapai Rp400 juta. Akan tetapi, muncul termin kedua sebesar Rp60 juta yang menurutnya perlu penjelasan lebih mendalam terkait prosedurnya.
Kualitas Fisik Bangunan Jadi Perhatian
Selain aspek administratif, Buleks mengamati kondisi fisik TPS yang menurutnya belum memenuhi standar kenyamanan bagi pedagang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak berbentuk petak kios yang tertutup, melainkan hanya berupa los terbuka yang cukup sempit.
“Saya melihat kondisi bangunan ini lebih menyerupai los terbuka daripada petak kios yang aman. Bahkan, beberapa bagian terlihat sangat terbatas ruang geraknya. Kondisi seperti ini tentu kurang ideal bagi para pedagang untuk menyimpan barang dagangan mereka,” tuturnya.
Komisi B juga mengendus ketidaksesuaian antara jumlah lapak yang dibangun dengan kebutuhan di lapangan. Meskipun jumlah pedagang aktif sekitar 170 orang, pengelola justru menyediakan hingga 250 unit TPS. Selain itu, terdapat perbedaan biaya pembangunan per stand yang cukup mencolok.
“Biaya pembangunan pada tahap satu dan tahap dua memiliki selisih yang cukup jauh, padahal komposisi bangunannya sama. Perbedaan nilai ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi alokasi anggarannya,” jelas Buleks saat hearing di DPRD Surabaya.
Manajemen PD Pasar Surya juga mendapatkan catatan terkait minimnya ruang dialog dengan para pedagang sebelum proses pembongkaran. Karena kurangnya koordinasi, sebagian pedagang akhirnya memilih berjualan di area yang tidak semestinya karena TPS belum siap digunakan secara maksimal.
Oleh karena itu, Buleks mendesak manajemen, khususnya Direktur Pembinaan Pedagang, untuk segera mengevaluasi pengerjaan ini sebelum target penyelesaian pada 31 Januari 2026 mendatang.
“Kami mengawal ini agar tujuan baik revitalisasi pasar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Pemkot Surabaya harus memastikan seluruh prosedur berjalan benar dan kontraktor menjalankan tanggung jawabnya dengan tegas,” pungkasnya.(r7)





