Surabaya,(DOC) – Dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir. Sidang berlangsung di ruang Tirta, PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
M. Taufiqurrahman bin Nur Chayi, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, di tuntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp300 juta, atau penjara tambahan 1 tahun 6 bulan jika tidak di bayar.
Masrur bin Fadhil Sofyan, yang masih menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, di tuntut lebih berat. Ia di tuntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp300 juta.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan, Senin (11/8).
Penilaian Jaksa
Jaksa menilai kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya.
Kasus bermula dari dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan tanpa prosedur yang benar. Mulai dari pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
“Akibatnya terjadi tunggakan setoran dari 2020 hingga 2023. Tunggakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp725 juta,” jelas Ananto dalam konferensi pers Desember 2024.
Penyidik juga menemukan selisih data setoran antara pengelola parkir, kantor cabang, dan kantor pusat. Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyebut proses penyidikan melibatkan 29 saksi. Selain itu, ada dua ahli sebelum kedua pejabat tersebut di tetapkan sebagai tersangka. (r6)





