M. Taufiqurrahman bin Nur Chayi, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp300 juta, atau penjara tambahan 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayar.
Headlines
Tag: PNSurabaya
PN Surabaya Banjir Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana
Surabaya,(DOC) – Jelang tahun politik, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kebanjiran pendaftaran surat keterangan tidak pernah […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

