D-ONENEWS.COM

PN Surabaya Banjir Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana

PN SurabayaSurabaya,(DOC) – Jelang tahun politik, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kebanjiran pendaftaran surat keterangan tidak pernah di pidana. Seperti di ketahui bahwa, surat itu sebagai syarat wajib bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk berkontestasi di Pemilu 2024.

Dari data yang ada PN Surabaya mencatat ada 1.508 permohonan surat tersebut menjelang pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali pun.

“Sejak awal Mei permohonan untuk surat ini cukup banyak sekitar 1.508 permohonan yang masuk ke pengadilan negeri (PN) Surabaya,” ucap Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Senin (15/5/2023).

Agung menjelaskan, tata cara dan persyaratan yang wajib di penuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal di lakukan pelacakan secara teliti terlebih dahulu, dengan sistem penelusuran perkara yang di miliki dari pemohon surat keterangan.

“Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan di keluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah di pidana),” ujarnya.

Kendati demikian, Agung mengaku tak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu. Menurutnya, informasi tersebut bersifat private.

Dari sini bisa di lihat, bahwa jumlah Bacaleg dari Kota Surabaya sangatlah banyak. Sehingga dalam pemilu tahun 2024, di pastikan cukup seru.(ang)

Loading...

baca juga