Bukan Sekadar Kader, Ini 2 Syarat Mutlak Jadi Ketua DPRD Surabaya Versi Saleh Mukadar

Bukan Sekadar Kader, Ini 2 Syarat Mutlak Jadi Ketua DPRD Surabaya Versi Saleh MukadarSurabaya,(DOC) – Publik kini tengah menanti siapa sosok yang bakal mengisi kursi panas Ketua DPRD Kota Surabaya. Meskipun ada 10 anggota Fraksi PDI Perjuangan yang memiliki peluang, namun jalan menuju kursi pimpinan tersebut ternyata sangat terjal dan selektif.

Kader senior PDI Perjuangan, Saleh Ismail Mukadar, menegaskan bahwa jabatan ini bukan sekadar urusan senioritas atau keberuntungan. Sebaliknya, partai memiliki “aturan main” ketat dalam AD/ART yang berfungsi sebagai filter utama bagi setiap kandidat.

Bacaan Lainnya

Dua Syarat Mutlak: Struktur KSB dan Suara Rakyat

Dalam penjelasannya, Saleh mengungkapkan dua variabel penentu yang akan menyaring daftar kandidat secara drastis. Pertama, calon tersebut wajib menduduki jabatan struktural inti di tingkat DPC, yakni sebagai Ketua, Sekretaris, atau Bendahara (KSB). Hal ini bertujuan agar pimpinan dewan memiliki garis komando yang tegak lurus dengan kebijakan partai.

Kedua, seorang kandidat harus memiliki legitimasi suara yang signifikan. Selain kuat secara struktural, calon tersebut wajib membuktikan modal sosialnya melalui perolehan suara tinggi pada Pemilu terakhir sebagai bukti kepercayaan konstituen.

“Kami memang memberikan hak kepada semua anggota fraksi untuk dicalonkan. Namun demikian, pertimbangan utama kami tetap mengacu pada struktur KSB dan angka perolehan suara di Pemilu,” tegas Saleh, Jumat(20/2/2026).

Menguji Loyalitas dan Kapasitas Kepemimpinan

Di samping syarat administratif, Saleh juga menyoroti aspek integritas dan kualitas kepemimpinan. Menurutnya, posisi Ketua DPRD memegang peranan strategis karena menjadi wajah partai di pemerintahan kota. Oleh karena itu, partai membutuhkan sosok yang mampu menjaga soliditas fraksi sekaligus menjaga marwah partai di mata publik.

Selanjutnya, Saleh memaparkan proses teknis yang harus dilalui oleh para kandidat:

  1. Rapat DPC: Pengurus akan menentukan minimal tiga nama potensial.
  2. Pengajuan ke DPD: Pihak DPC kemudian mengirimkan nama-nama tersebut ke tingkat provinsi.
  3. Keputusan DPP: Pada akhirnya, DPP memegang hak prerogatif penuh untuk menetapkan keputusan final.
Baca Juga:  Pimpin Rakor Pascapemilu, Wiranto Tegaskan Situasi Keamanan Terkendali

Pada akhir pernyataannya, Saleh merasa optimis terhadap kepengurusan DPC Surabaya sekarang ini. Ia menilai struktur yang baru mampu merangkul semua faksi dan mencairkan ketegangan internal. Dengan demikian, soliditas ini menjadi modal utama bagi PDIP untuk merebut kembali kursi-kursi yang hilang di masa depan.(r7)

Pos terkait