
Jakarta,(DOC) – Partai NasDem mengungkapkan alasan penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan dikutip Jumat (20/2/2026).
Terkait waktu hukuman 6 bulan yang diberikan MKD, Saan menyebut penetapan kembali Sahroni sudah sesuai keputusan resmi lembaga DPR setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” katanya.
Saan menambahkan, alasan lain Sahroni Kembali menduduki jabatan pimpinan Komisi III DPR karena pengalaman dan rekam jejaknya selama di komisi yang membidangi hukum itu.
“Ya sampai hari ini, dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Dengan dilantiknya kembali Sahroni, Saan menegaskan maka secara administratif dan etik tidak ada lagi persoalan di MKD. “Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tandas Saan. (rd)




