Anggota Komisi B DPRD Surabaya Soroti Parkir Liar di Trotoar BPJS

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Soroti Parkir Liar di Trotoar BPJSSurabaya,(DOC) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Budi Leksono, mengkritik dugaan praktik parkir liar di area pedestrian. Ia menyoroti kasus di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Karimun Jawa, Surabaya, di mana trotoar berubah fungsi menjadi lahan parkir motor.

“Dishub harus punya naluri melihat potensi parkir. Jangan biarkan trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki berubah jadi tempat parkir. Itu jelas merugikan masyarakat,” ujar Budi, Senin (8/9/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menegaskan, Dinas Perhubungan harus merencanakan area parkir sejak awal, terutama di lokasi usaha baru yang di prediksi ramai pengunjung. Ia mengingatkan, tanpa perencanaan, masalah parkir bisa berdampak pada usaha dan investasi.

“Kalau ada bangunan baru atau tempat usaha yang ramai, Dishub harus segera siapkan parkir. Kalau tidak, pengunjung enggan datang, usaha bisa rugi, dan investor kehilangan jaminan,” jelasnya.

Cegah Kebocoran PAD

Menurut Budi, petugas Dinas Perhubungan juga harus turun langsung memeriksa status parkir di area tersebut. Ia menekankan, parkir resmi menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dishub harus cek, itu parkir resmi atau tidak. Kalau tidak resmi, berarti ada potensi kebocoran PAD. Jangan biarkan kebocoran itu merugikan daerah,” tegasnya.

Budi meminta Dinas Perhubungan segera menertibkan parkir liar yang sudah berjalan.

“Kalau sudah ada praktik parkir liar, Dishub harus tertibkan. Kalau tidak, orang bisa menilai tidak adil. Nang kono oleh, nang kene gak oleh(di sana boleh, di sini tidak boleh). Yang penting jangan sampai merugikan. Kalau ada di tempat lain, orang pasti membandingkan. Jangan terlalu lama di biarkan, nanti ujung-ujungnya fitnah,” kata Budi.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Soroti Parkir Liar di Trotoar BPJSSorotan Warga

Pantauan di lokasi menunjukkan deretan motor menutup jalur pedestrian. Pejalan kaki akhirnya turun ke badan jalan dan bercampur dengan lalu lintas.

“Trotoar itu untuk jalan kaki, bukan parkir motor. Kalau begini, kami harus turun ke jalan raya, bahaya sekali,” keluh Ahmad (37), warga sekitar.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Bangunan Liar

Rini (29), pejalan kaki lainnya, juga menilai kondisi itu merusak wajah kota.
“Trotoar di bangun pakai uang rakyat. Kalau fungsinya di salahgunakan, masyarakat yang rugi,” ujarnya.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 menegaskan, trotoar hanya untuk pejalan kaki. Aturan itu melarang penggunaan pedestrian sebagai lokasi parkir.

Warga pun mendesak Pemkot Surabaya segera turun tangan agar trotoar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.(lup/r7)

Pos terkait