Paripurna DPRD Jatim “Bedah” Gaji Direksi BUMD, Dinilai Tak Sejalan Kinerja

Paripurna DPRD Jatim “Bedah” Gaji Direksi BUMD, Dinilai Tak Sejalan KinerjaSurabaya,(DOC)DPRD Jawa Timur menyoroti tingginya gaji direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026).

Juru bicara Pansus, Abdullah Abu Bakar, memaparkan langsung temuan tersebut di hadapan forum.

Bacaan Lainnya

“Pansus menemukan ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan,” tegasnya.

Ia menyebut, sejumlah BUMD tetap memberikan gaji dan fasilitas tinggi kepada direksi dan komisaris meski kinerja perusahaan belum menunjukkan hasil signifikan.

Data Pansus mencatat, Bank Jatim memberi gaji Direktur Utama sekitar Rp160 juta per bulan. Sementara itu, BUMD lain menetapkan kisaran gaji Rp37 juta hingga lebih dari Rp100 juta.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kontribusi terhadap kinerja perusahaan dan daerah belum optimal.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti ketimpangan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari total dividen sekitar Rp488,1 miliar, Bank Jatim menyumbang sekitar 86 persen.

“Struktur BUMD belum mencerminkan diversifikasi pendapatan. Ketergantungan pada sektor perbankan masih sangat tinggi,” ujar Abdullah.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera membenahi tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta mengevaluasi kinerja seluruh BUMD.

“BUMD bisa berubah menjadi beban fiskal jangka panjang jika tidak di kelola dengan baik,” pungkasnya.

Sorotan ini di prediksi akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan struktur remunerasi BUMD di Jawa Timur. (lup/r7)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Surabaya Bertambah Menjadi 228, Total Pasien Positif di Jatim 474 orang

Pos terkait