Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Ibu dan Anak Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Ibu dan Anak Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar
Surabaya, (DOC)Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar.

Keduanya adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang merupakan ibu dan anak serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan perumahan elite wilayah Lakarsantri, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan tim membutuhkan waktu sekitar tiga pekan untuk melacak keberadaan kedua terpidana. “Tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar tiga minggu,” ujar Putu, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, proses pencarian tidak berjalan mudah. Selama menjadi buronan, Liauw dan Bastian kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Bahkan, keberadaan keduanya sempat terdeteksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan.

Tak hanya itu, kedua buronan tersebut juga diduga mengganti identitas serta menghapus jejak digital guna menyulitkan pelacakan. “Namun berkat kejelian tim, akhirnya keduanya berhasil diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya,” katanya.

Terpidana Kasus Kredit Fiktif

Putu menjelaskan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Keduanya tidak pernah menghadiri proses persidangan sehingga perkara disidangkan secara in absentia.

Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Liauw Inggarwati. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.

Sementara itu, Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidana,” jelas Putu.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Kendaraan dari Bank Jatim, Pemkot Masifkan Perekaman e-KTP

Satu Buronan Masih Diburu

Dalam perkara yang sama, Kejari Surabaya masih memburu satu terpidana lain, yakni Liem Susilowati yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati. Liem hingga kini masih berstatus DPO dan menjadi target pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.

Sementara dua terpidana lainnya, Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara masing-masing selama empat tahun.

Putu menegaskan, penangkapan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Kejaksaan Agung RI dalam memberikan kepastian hukum.

“Ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait