Kuasa Hukum DKS Somasi Plt Kadisbudporapar Surabaya Terkait SP1 Pengosongan Balai Pemuda

Kuasa Hukum DKS Somasi Plt Kadisbudporapar Surabaya Terkait SP1 Pengosongan Balai Pemuda

Surabaya,(DOC) – Ketegangan menyelimuti tata kelola aset di Kompleks Balai Pemuda Surabaya. Pihak kuasa hukum Dewan Kesenian Surabaya (DKS) resmi melayangkan somasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi, menyusul terbitnya Surat Peringatan Pertama (SP1) pengosongan galeri.

Bacaan Lainnya

Konflik ini bermula saat Pemkot Surabaya menerbitkan surat bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026 pada 25 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot menyatakan pemanfaatan lahan oleh Galeri dan Sekretariat DKS di Jalan Gubernur Suryo No. 15 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemkot merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk PP No. 28 Tahun 2020 dan Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020, yang mewajibkan adanya izin resmi dari kepala daerah untuk penggunaan aset negara. Pihak pengelola diberi tenggat waktu tujuh hari untuk mengosongkan area tersebut sebelum dilakukan penertiban paksa.

Menanggapi tekanan tersebut, kuasa hukum Chrisman Hadi meluncurkan somasi balik pada 29 Maret 2026. Ada dua poin krusial yang disoroti:

1. Batasan Kewenangan Plt: Kuasa hukum menilai seorang Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan strategis seperti perintah pengosongan lahan. Tindakan ini dituding sebagai bentuk abusing power atau penyalahgunaan wewenang.

2. Personalisasi Surat: SP1 tersebut dialamatkan secara pribadi kepada Chrisman Hadi, bukan dalam kapasitas jabatan struktural di DKS. Hal ini dinilai mencemarkan nama baik karena menggiring opini seolah-olah ada keuntungan pribadi dari penggunaan ruang publik tersebut.

Pihak kuasa hukum mendesak Pemkot Surabaya untuk mencabut SP1 tersebut dalam waktu 8 x 24 jam. Jika diabaikan, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, mulai dari ranah pidana, perdata, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (r6)

Pos terkait