Konflik ini bermula saat Pemkot Surabaya menerbitkan surat bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026 pada 25 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot menyatakan pemanfaatan lahan oleh Galeri dan Sekretariat DKS di Jalan Gubernur Suryo No. 15 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Headlines
Tag: pengosongan lahan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
