D-ONENEWS.COM

Kasatpol PP dan Assisten II Sekkota Masuk Daftar Saksi Sidang Ferry Jocom

Surabaya,(DOC) – Mantan Kepala Satpol PP kota Surabaya yang kini menjabat sebagai Assisten II ekretaris Kota (Sekkota), Irvan Widyanto akan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan oleh eks Kabid Trantibum Satpol PP, Ferry Jocom.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachmansyah menyatakan, jadwal Asisten II sebagai saksi masih tentative dan belum bisa di pastikan. Mengingat saksi yang akan di hadirkan pertama dalam pembuktian perkara tersebut, yakni dari institusi penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Belum. Masih dari internal Satpol PP,” ungkap Nur Rachmansyah, Jum’at(21/10/2022).

Pemanggilan Asisten II Sekkota Surabaya sebagai saksi, masuk dalam kelompok yang berbeda pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Ada di kelompok selanjutnya. Jadi kita ada pembagian kelompok kan, dari 24 saksi itu. Ada kelompok pembeli, perantara nanti selanjutnya,” jelasnya.

Menurut dia, kelompok saksi pertama yang akan di hadirkan, yaitu petinggi Satpol PP kota Surabaya dan beberapa jajarannya.

“Insyaallah kita akan panggil Kepala Satpol PP. Dua orang Kabid dan beberapa anggota Satpol PP lainnya,” tegasnya.

Dakwaan JPU Terungkap Transaksi Jual Beli di Kantor Kelurahan

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Surabaya, kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan penertiban Satpol PP senilai Rp500 juta, dapat melebar.

JPU Kejari Surabaya, Nur Rahmansyah kembali menjelaskan, tersangka eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom menerima pemberitahuan dari perantara penjual barang sitaan yang nanti menjadi saksi di persidangan.

Dalam dakwaan itu menceritakan, bahwa perantara memberitahu ke tersangka, jika uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP sudah di bawanya.

Kala itu, pihak perantara juga menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut. Namun oleh terdakwa, tawaran itu di jawab berbeda. Perantara di ajak pertemuan di kantor lamanya sebelum jadi Kabid Trantibum Satpol PP, yakni kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal.

“Pada pukul 15.00 WIB, tanggal 20 Mei 2022. Saksi Sunadi (Cak Sun) menelpon terdakwa Ferry Jocom dan menjelaskan bahwa pembayaran sudah selesai. Lalu saksi Cak Sun bertanya, apakah uangnya di antar?. Kemudian terdakwa menjawab, ke Dukuh Pakis aja(Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal) habis Maghrib,” kata Nur Rachmansyah, saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan itu menyebut, transaksi penyerahan uang hasil penjualan sebesarRp500 juta itu, di lakukan Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal, tepatnya di ruang kerja Lurah. Semua perantara hadir, yakni sebanyak 4 orang.

Uang yang di serahkan ke empat perantara ke terdakwa Ferry Jocom sebesar Rp300 juta. Di kemas dalam 2 kardus roti.

“Selanjutnya saksi Sunadi (Cak sun), saksi Yateno (Yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (Abah Yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (Sugi) bertemu terdakwa (Ferry Jocom) pada pukul 20.00 Wib di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal. Uang Rp300 juta yang di setorkan itu, sesuai permintaan terdakwa sendiri,” katanya.

“Uang di masukkan ke dalam 3 kardus roti amanda. Kardus paling atas berisi roti. Lalu kardus kedua dan ketiga, berisi uang masing masing Rp150 juta,” tambahnya.

Untuk sisa uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya sebesar Rp200 juta, sambung JPU Nur Rachmansyah, oleh terdakwa Ferry Jocom di berikan kepada 4 perantara itu, sebagai biaya operasional.

“Sedangkan uang senilai Rp200 juta atas perintah terdakwa Ferry Jocom di bawa saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (Abah Yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (Sugi) untuk biaya operasional pembersihan gudang Satpol PP, di Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya selama 2 bulan ke depan,” paparnya.

Sementara itu, terdakwa Ferry Jocom melalui Kuasa Hukumnya Abdul Rahman Saleh belum berani berkomentar banyak.

Ia masih menunggu keterangan para saksi yang di hadirkan JPU pada persidangan berikutnya. “Nanti kita lihat faktanya lah, waktu kesaksiannya pokok seperti apa dulu, baru kita berkembang kesana,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan terdakwa Ferry Jocom dengan berbagai orang yang terlibat di perkara itu, tak hanya di Kelurahan Pradah Kali Kendal saja. Tetapi juga berlangsung di tempat lain.

“Banyak pertemuan di situkan. Dalam peristiwa itu banyak pertemuan. Pertemuan itu harus di ungkap seperti itu. Tidak bisa peristiwa pidana tidak di ungkap. Memang seperti itu, eksepsi saya sebutkan semua. Pertemuan di luar berapa kali itu, sebelum dan sesudah peristiwa itu,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga