D-ONENEWS.COM

Uang Penjualan Barang Sitaan Satpol Dibagi di Ruang Kerja Lurah, Wali Kota Kaget dan Bakal Bertindak

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terlihat kaget soal kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 juta melebar kemana-mana.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, bahkan baru mendengar. Jika ruang Lurah Pradah Kali Kendal di pakai untuk bagi-bagi hasil transaksi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh terdakwa Ferry Jocom dengan perantara.

“Kita gak tau,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, di konfirmasi, Jum’at(21/10/2022) kemarin.

Kebenaran soal pembagian hasil transaksi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di ruang Lurah Pradah Kali Kendal. Tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Saat di bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun Wali Kota Eri Cahyadi akan mencari kebenaran soal informasi tersebut. Kata dia, bila hal tersebut terjadi, maka Pemkot Surabaya tak akan cawe-cawe membantunya. Sebab perbuatan itu menjadi tanggung jawab pemilik ruangan tersebut. “Kalau itu transaksinya ada, kan urusannya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Eri juga tak akan memberikan toleransi bagi yang ikut memuluskan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya tersebut.

Ia akan memberikan sikap yang tegas, bahkan Wali Kota Eri juga meminta aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini agar mengusutnya hingga tuntas. “Kalau ikut-ikut ya di tindak,” pungkasnya.

Dakwaan JPU Ungkap Bagi Hasil Transaksi di Kantor Kelurahan

Dalam sidang terakhir kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP di PN Tipikor Surabaya, JPU Kejari Surabaya, Nur Rahmansyah mengungkap, bahwa terdakwa eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom menerima pemberitahuan dari perantara penjual barang sitaan.

Dalam dakwaan itu menceritakan, bahwa perantara yang nanti di hadirkan sebagai saksi, memberitahu terdakwa, jika uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP sudah di bawanya.

Kala itu, pihak perantara juga menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut. Namun oleh terdakwa, tawaran itu di jawab berbeda. Perantara di ajak pertemuan di kantor lamanya sebelum jadi Kabid Trantibum Satpol PP, yakni kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal.

“Pada pukul 15.00 WIB, tanggal 20 Mei 2022. Saksi Sunadi (Cak Sun) menelpon terdakwa Ferry Jocom dan menjelaskan bahwa pembayaran sudah selesai. Lalu saksi Cak Sun bertanya, apakah uangnya di antar?. Kemudian terdakwa menjawab, ke Dukuh Pakis aja(Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal) habis Maghrib,” kata Nur Rachmansyah, saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan itu menyebut, transaksi penyerahan uang hasil penjualan sebesarRp500 juta itu, di lakukan Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal, tepatnya di ruang kerja Lurah. Semua perantara hadir, yakni sebanyak 4 orang.

Uang yang di serahkan ke empat perantara ke terdakwa Ferry Jocom sebesar Rp300 juta. Di kemas dalam 2 kardus roti.

“Selanjutnya saksi Sunadi (Cak sun), saksi Yateno (Yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (Abah Yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (Sugi) bertemu terdakwa (Ferry Jocom) pada pukul 20.00 Wib di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal. Uang Rp300 juta yang di setorkan itu, sesuai permintaan terdakwa sendiri,” katanya.

“Uang di masukkan ke dalam 3 kardus roti amanda. Kardus paling atas berisi roti. Lalu kardus kedua dan ketiga, berisi uang masing masing Rp150 juta-an,” tambahnya.

Untuk sisa uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya sebesar Rp200 juta, sambung JPU Nur Rachmansyah, oleh terdakwa Ferry Jocom di berikan kepada 4 perantara itu, sebagai biaya operasional.

“Sedangkan uang senilai Rp200 juta atas perintah terdakwa Ferry Jocom di bawa saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (Abah Yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (Sugi) untuk biaya operasional pembersihan gudang Satpol PP, di Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya selama 2 bulan ke depan,” paparnya.

Di konfirmasi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Ferry Jocom, yakni Abdul Rahman Saleh tak memberikan komentar banyak.

Ia masih menunggu keterangan para saksi yang akan di hadirkan JPU pada persidangan berikutnya. “Nanti kita lihat faktanya lah, waktu kesaksiannya pokok seperti apa dulu, baru kita berkembang kesana,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan terdakwa Ferry Jocom dengan berbagai orang yang terlibat di perkara itu, tak hanya di Kelurahan Pradah Kali Kendal saja. Tetapi juga berlangsung di tempat lain.

“Banyak pertemuan di situkan. Dalam peristiwa itu banyak pertemuan. Pertemuan itu harus di ungkap seperti itu. Tidak bisa peristiwa pidana tidak di ungkap. Memang seperti itu, eksepsi saya sebutkan semua. Pertemuan di luar berapa kali itu, sebelum dan sesudah peristiwa itu,” katanya. (r7)

 

Loading...

baca juga