D-ONENEWS.COM

JPU Kejari Surabaya Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi PD Pasar Surya Jilid II

foto : mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, M. Bambang Parikesit(dok)

Surabaya,(DOC) – Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Jilid II di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin(5/11/2018) lusa.

Kasus korupsi ini telah menyeret Mantan Plt Dirut PDPS, Bambang Parikesit dan tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS  serta pejabat BRI sebagai pesakitan.

Tiga pejabat Kopkar PDPS itu adalah Suheri, Ali dan Azhar. Sementara pejabat BRI yang turut diadili adalah Filipus yang menjabat sebagai Kacab BRI Mulyosari.

“Perkaranya dipisah menjadi tiga berkas, surat tuntutannya pun sudah siap dibacakan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Sabtu(3/11/2018).

Kelima terdakwa itu akan dituntut dalam persidangan terpisah, mereka terlibat dalam kasus korupsi kredit macet yang dicairkan BRI Cabang Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar untuk kepentingan operasional PDPS dengan menggunakan bendera Kopkar PDPS.

“Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI,” jelasnya.

Pinjaman dana tersebut diajukan Bambang Parikesit saat menjabat sebagai Plt Dirut PDPS tanpa seijin Walikota Surabaya Tri Rismaharini, sehingga pengajuan pinjaman itu mengatasnamakan Kopkar PPDS  dengan penjaminnya adalah PDPS.

“Uang pencairan kredit itu masih diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar Surya  mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar,” papar Heru Kamarullah.

Untuk diketahui, Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya, yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya.

Dalam proses pengajuan pinjaman, pihak BRI Cabang Mulyosari mencairkan dana tak sampai satu kali 24 jam.

Hal inilah yang menyeret Kacab BRI Mulyosari, Filipus harus turut bertanggung jawab bersama mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit dan tiga pejabat Kopkar PDPS lainnya.

Filipus dianggap tidak melakukan verifikasi secara teliti, dan diduga telah gegabah menyetujui permohonan pinjaman tanpa mengkroscek data permohonan yang seharusnya mendapatkan ijin dari owner BUMD tersebut, yakni Walikota Tri Rismaharini.

Proses pengajuannya terkesan disiasati dengan mengatasnamakan Kopkar dengan penjamin PD Pasar Surya.

“Kalau pemohonnya PD Pasar Surya harus ada izin dari Wali Kota, makanya digunakanlah  koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” beber Heru.

Pada kenyataannya, dana pinjaman sebesar Rp 13,4 miliar yang sudah cair  itu tidak digunakan untuk operasional koperasi karyawan melainkan untuk operasional PD Pasar Surya.

“Makanya tidak ada pembayaran atas pinjaman tersebut ke BRI. Sehingga kami menganggap ini terjadi kerugian Negara. Pembuktiannya selesai, sekarang tinggal tuntutannya yang akan dipersidangkan Senin(5/11/2018),” tegasnya.

Disisi lain, Mantan Plt Dirut PD Pasar Surabaya, Bambang Parikesit ternyata sudah berstatus residivis dalam skandal korupsi proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar di Surabaya tahun 2016 lalu, yang merugikan Negara sekitar Rp. 14,8 milliar.

Kala itu, Bambang Parikesit merangkap dua jabatan yakni Plt Dirut PDPS dan Direktur Admnistrasi Keuangan di PD Pasar Surya. Atas kasus korupsi itu oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Bambang Parikesit divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Itulah jilid pertama kasus korupsi di PD Pasar Surya,” pungkasnya.(pro/robby/r7)

Loading...

baca juga