D-ONENEWS.COM

Sindikat Penipuan Transportasi Online Dibongkar Polrestabes Surabaya, 4 Tersangka Diamankan

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 4 orang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya, karena diduga jaringan sindikat penipuan transportasi online dengan cara memanipulasi data.

Mereka adalah Fransisco Santoso Wibowo(28), warga Jalan Gayungsari, Deka Ady Setiawan(25), warga Jalan Siwalankerto Timur, Adi Prasetyo(26), warga Jalan Pucang Adi, dan Antonius Kurniawan(34), warga Jalan Karang Asem, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, jaringan penipuan transportasi online ini sudah beroperasi selama setahun terakhir.

“Mereka memiliki peran yang berbeda beda,” ungkap Sudamiran saat keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu(3/11/2018).

Aksi para sindikat ini, lanjut Sudamiran, dilakukan untuk mengakali orderan yang seolah-olah dari konsumen langsung.  Mereka selalu beraksi dengan membentuk grub.

Ketika grub terbentuk, tersangka Fransisco lalu memasang aplikasi Mock Location pada ketiga ponsel miliknya. Dibantu dengan ponsel milik tiga tersangka lainnya, Fransisco mengoperasikan modus order fiktif melalui 8 ponsel.

“Mereka meraup bonus dari orderan fiktif itu sebesar Rp 250 ribu per hari. Jumlah itu hanya bonus yang didapat dari tiap orderan fiktif yang dijalankan keempat tersangka,” imbuhnya.

Sudamiran mengatakan, saat ini pihak pelayanan ojek online masih menghitung kerugian yang terjadi. Penghitungannya mulai sejak setahun Fransisco secara resmi bergabung dengan penyedia layanan transportasi online itu.

“Dari penyidikan diketahui, bahwa mereka belajar dari Google dan Youtube. Mereka pakai aplikasi Mock Location. Jadi seolah-olah yang pesan ada di situ. Padahal nggak,” kata Sudamiran.

Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hadi/pro/r7)

Loading...

baca juga