Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, kembali di persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(4/7/2023).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat 5(lima) orang saksi dari eksekutif dan 1(satu) orang saksi dari legislatif yang nampak hadir di ruang sidang Candra.
Saksi dari eksekutif itu, di antaranya mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, Staf Sekretariat DPRD (Setwan) Jatim, Gigih Hudoyo (Gigih) dan Staf Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Propinsi Jatim, Erma Novia Candra Gunawan.
Kemudian saksi Ferry Agung Apritanti, pegawai Sekwan yang merupakan ajudan terdakwa dan Didik Hudoyo.
Sedangkan satu orang saksi dari legislatif yakni di hadirkan adalah anggota DPRD Jatim Agus Wicaksono.
Sebelum sidang di mulai, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, SH. MH menanyakan kepada JPU KPK. Apakah kelima saksi tersebut di mintai keterangan secara bersamaan atau terpisah.
“Mohon ijin yang mulia. Yang di periksa pertama kali saksi Wahid Wahyudi dengan Agus Wicaksono secara bersamaan. Kemudian, untuk selanjutnya saksi Didik Hudoyo dan Ferry Agung Apritanti dan Erma Novia Candra Gunawan,” jawab Jaksa KPK kepada Ketua Majelis Hakim.
Pernyataan Jaksa KPK tersebut langsung di kabulkan dan meminta saksi Didik Hudoyo, Ferry Agung Apritanti dan Erma Novia Candra Gunawan untuk keluar, sampai gilirannya di panggil.
“Silahkan para saksi menunggu di luar dulu,” kata Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita.(r7)