D-ONENEWS.COM

Terdakwa Kasus Mafia Perizinan Dinkopdag Ngaku Dosa, Tak Bisa Jawab Pertanyaan Anaknya

Surabaya,(DOC) – Terdakwa Herry Luther Pattay tak hanya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuduhan dan tuntutan hukuman yang di ajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya melalui kuasa hukumnya.

Eks ASN Dinkopdag (sekarang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) Surabaya yang terseret dalam kasus mafia perijinan SIUP MB (minuman beralkohol) juga mengajukan pembelaan secara pribadi.

Dalam pembelaan yang dituangkan dalam selembar kertas berwarna putih itu, terdakwa Herry Luther Pattay yang saat itu mengikuti persidangam secara daring mengakui segala perbuatannya.

Bahkan ia juga menyesali tindakannya tersebut hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Selamat siang, salam hormat saya untuk Yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Saya. ljinkan saya secara pribadi menyampaikan Pembelaan, atau lebih tepatnya permohonan pengampunan atas perbuatan yang sudah saya lakukan. Pertama-tama saya ingin mengakui bahwa saya memang bersalah telah khilaf melakukan perbuatan pemalsuan, dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya tersebut. Saya tidak berpikir panjang bahwa dampak dari perbuatan saya tersebut membawa saya pada masalah hukum ini,” bunyi nota pembelaan pribadi terdakwa Herry Luther Pattay, Selasa(20/6/2023).

Tak hanya itu, dalam pembelaannya secara pribadi tersebut terdakwa Herry Luther Pattay juga berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ini dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sebab ia merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

“Di kesempatan kali ini, saya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat meringankan hukuman saya, karena saya adalah seorang kepala keluarga, seorang ayah, suami dan anak, di mana saya merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Selain itu, terdakwa Herry Luther Pattay juga menyatakan tak bisa melihat pertumbuhan anaknya bila ia menerima vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Anak saya masih kecil, umurnya masih 3 tahun, saya tidak bisa membayangkan melewatkan tumbuh kembang anak saya, jika saya harus berada di dalam penjara untuk waktu 2 Tahun lebih,” jelasnya.

Dalam pembelaannya itu, terdakwa Herry Luther Pattay juga mengaku berdosa terhadap istri dan ibunya. Sebab dengan perbuatannya itu, kini istrinya harus membanting tulang untuk mencari nafkah.

Sedangkan ibunya yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya, kini harus bekerja sendiri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Selain itu saya sudah sangat berdosa. Akibat dari perbuatan saya ini, istri saya harus bekerja untuk menghidupi anak kami, sedangkan ibu saya yang merupakan orang tua saya satu – satunya, harus sampai bekerja sebagai buruh cuci baju untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Maka dari itu, terdakwa Herry Luther Pattay memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan pengampunan kepada saya dan memberika saya kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahan saya dengan memberikan hukuman yang seringan-ringannya, harapan saya adalah dibawah 2 Tahun,” harapnya.

Di akhir pembelaannya, terdakwa Herry Luther Pattay kembali mengaku menyesali perbuatannya. Sebab ketika menerima kunjungan dari anaknya. Ia selalu tak bisa menjawab pertanyaan anaknya tersebut.

“Saya menyesal atas kesalahan saya, saya bersedih setiap kali anak saya berkunjung ke Rutan dan selalu menanyakan “kapan ayah pulang?” di situ saya hanya bisa diam dan tidak mampu menjawab. Saya tidak bermaksud membela diri, namun saya sepenuhnya hanya meminta pengampuna dan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Terima kasih dan sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalan saya,” pungkas terdakwa Herry Luther Pattay dalam nota pembelaannya.

 

Jaksa Tanggapi Pernyataan Terdakwa yang Menyebut Dua Orang Terlibat

Kasus mafia perijinan SIUP MB (Minuman Beralkohol) di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Surabaya kian melebar. Terdakwa Herry Luther Pattay dalam pledoi atau nota pembelaannya, membeberkan yang terlibat secara terang-terangan..

Eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Surabaya menyebut ada dua orang yang pernah bersaksi dalam kasusnya itu juga terlibat. Kedua saksi tersebut yakni Movier Ponti Weneday yang berperan memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu atau SIUP-MB palsu.

Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rachman memilih menyerahkan sepenuhnya keterlibatan dua orang tersebut kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus). “Itu yang disebut di dalam sidang. Kita nanti menyerahkan kepada penyidik bagaimana pertimbangannya,” jelas Nur Rachman, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Nur Rachman, dalam kasus ini tugas dari JPU hanya membuka fakta yang seterang – terangnya. “Yang jelas kita menghadirkan dalam persidangan fakta-fakta yang ada dalam perkara ini. Dan rekan-rekan sudah melihat dan menilai sendiri bagaimana yang ada di persidangan. Kami dari penuntut umum sudah menuntut saudara Luther sudah sampai tuntutan,” paparnya.

Nur Rachman kembali menegaskan JPU tak bisa memutuskan akan membuka kasus ini dengan tersangka baru. Kewenangam sepenuhnya hanya pada penyidik Pidsus. “Monggo nanti kita tunggu bagaimana respon dari penyidik karena nanti yang menentukan dari penyidik,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga