D-ONENEWS.COM

Terindikasi Berikan Keterangan Palsu, JPU KPK Ingatkan Saksi Dana Hibah Pokir Jatim

Surabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan seluruh saksi sidang perkara dana hibah Pokir Pemprov Jatim, untuk memberi keterangan sesuai fakta yang sebenarnya. Tidak menyampaikan kesaksian palsu pada setiap sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tapi yang jelas saksi yang di periksa di persidangan dapat memberikan keterangan apa-adanya. Bagaimana fakta sebenarnya. Jadi tidak memberikan keterangan palsu saat di persidangan,” di tegaskan oleh JPU KPK Arief Suhermanto, Kamis(6/7/2023).

Kasus yang menjerat terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim non aktif bersama ajudannya itu, sudah di persidangkan di Pengadilan Tipikor dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak eksekutif maupun legislatif.

Menurut Arief, jika peringatan tersebut di acuhkan para saksi, maka akan terkena sanksi hukum. Mengingat pengakuan saksi yang di periksa di persidangan, semuanya di bawah sumpah. Seluruh keterangan yang di berikan para saksi terekam alat untuk di pertanggungjawabkan.

“Karena apalagi di record, di rekam tentu ketika ada keterangan tidak benar akan mendapatkan sanksi hukum,” tandasnya.

Pernyataan tegas JPU KPK tersebut, untuk menyikapi keterangan sejumlah saksi yang di nilainya berbelit-belit. Bahkan, ia mengindikasikan, adanya kebohongan untuk menutupi sejumlah fakta yang di temukan KPK.

“Seperti pak Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim) menjawab diplomatis. Pada porsinya lebih banyak mengatakan tidak tahu dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti keterangan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono. JPU KPK beranggapan, jika keterangan yang di sampaikan pada persidangan cukup berbelit-belit. Padahal keterangannya ini sangat vital untuk di kroscek dengan keterangan saksi lainnya. Seperti Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahjono dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

“Penggalian dana Pokir ini bagaimana pelaksanaannya. Seharusnya, harapan kami mendapatkan banyak hal dari mantan Sekda terkait dengan dana hibah Pokir. Dari keterangan yang lalu dari Sekwan maupun pimpinan DPRD, Kusnadi,” katanya.

Kesan berbelit-belit itu juga terindikasi oleh JPU KPK, ketika Heru Tjahjono yang sekarang menjabat Komisaris Bank Jatim itu, menjawab pertanyaan soal pertemuannya dengan mantan Ketua BPK Jatim di Yogyakarta bersama Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Jatim.

Menurut Arief, pertemuan itu berlangsung, pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap terdakwa. Padahal posisi Heru Tjahjono saat itu sudah purna tugas dari Sekda Provinsi Jatim.

“Peran keterlibatan Sekda Heru Tjahjono yang sudah pensiun sekarang komisaris Bank Jatim bersama BPKAD, Bappeda, BPK yang membahas dana pokir. Di situ setelah pelaksanaan adanya OTT. Kami tanyakan apa maksud pertemuan itu,” paparnya.

Ia menilai jawaban. mantan Sekda Prov Jatim itu di luar logika. Saat memberikan pengakuan, Heru tak bisa menghadiri acara pelepasan Ketua BPK Jatim Joko Agus Setyono yang terkena mutasi. Sehingga Heru menjadwalkan pertemuan lanjutan ke Yogyakarta. Padahal Tempat tugas Baru Joko Agus Setyono di Provinsi Bali, sedangkan rumahnya di Jakarta.

“Tadi udah di jelaskan yang bersangkutan pelepasan pak Joko ke Bali. Tapi anehnya ada pertemuan di Yogja. Kita menggali kenapa di situ (Yogya),” katanya.

Seperti di ketahui, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non-aktif, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Kerana di duga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020-2021 lalu.

Politisi Golkar Jatim tersebut di dakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua terkait suap. Pada pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(r7)

Loading...

baca juga