D-ONENEWS.COM

Terdakwa Ferry Jocom Tunjuk Koordinator Kasus Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol

Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan korupsi penjualan barang penertiban Satpol PP kota Surabaya terus terkuak. Terdakwa Ferry Jocom eks Kabid Trantibum Satpol PP kota Surabaya,

di indikasi menjadi pemberi intruksi pembersihan gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal.

 Hal ini berdasarkan kesaksian 6 anggota Satpol PP Surabaya yang dihadirkan pada persidangan terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat(28/10/2022) pekan lalu. Para saksi juga menyebut ada penunjukan langsung anggota Satpol PP Surabaya sebagai koordinator dalam penjualan barang hasil penertiban.

Keenam saksi itu, di antaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin. “Pak Ferry nunjuk pak Abdul Muin sebagai koordinator,” kata Prasetyo di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat(28/10/2022) lalu.

Hal  sama juga di katakan Eko Hariyanto, anggota Satpol PP lainnya. Ia menjelaskan, pembersihan barang hasil penertiban di gudang Satpol, terjadi pada 18 Mei 2022. Menurut Eko,  ketika itu terlihat Abdul Muin berada di lokasi dan memantau sampai sore kegiatan bersih-bersih dengan memakai alat berat. “Tanggal 18 ada pembersihan. Ada pak Muin hanya melihat saja. Pembersihan sampai jam 3 dan membawa 2 alat berat,” jelasnya.

Sementara Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin mengaku tak melihat langsung kegiatan pembersihan itu. Mengingat jam tugas keduanya di shift malam. “Saya tidak melihat cuma diberitahu ada pembersihan gudang,” papar Bagus.

Sebaliknya Mujiono yang tugas pada keesokan harinya menyebut melihat adanya kegiatan pembersihan itu. Namun ia tak bisa berbuat banyak, karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya. “Kamis pagi, tanggal 19 ada pembersihan. Ada pekerjanya. Karena sudah di bilang pembersihan, jadi hanya melihat saja,” pungkasnya.

Sidang Kasus Penjualan Barang Hasil Penertiban Satpol PP di Gelar se-Minggu 2 Kali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ngebut memeriksa para saksi pada perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di persidangan Pengadilan Tipikor.

Dalam seminggu, sidang di gelar dua kali (Rabu dan Jumat) untuk menghadirkan puluhan saksi yang akan di datangkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Saksi kasus dengan nilai penjualan berkisar Rp 500 juta, sebanyak 24 orang yang terdiri dari para pejabat dan anggota Satpol PP serta pihak-pihak terkait.

Pada, Jumat(28/10/2022) lalu, sidang kedua dengan agenda menghadirkan saksi telah di gelar. Setelah sebelumnya, Rabu(26/10/2022) pihak JPU mendatangkan Kepala Satpol PP kota Surabaya bersama 5 saksi pejabat lainnya.

Saksi yang di hadirkan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada sidang kedua, sebanyak 6 orang yang berstatus anggota(pegawai) Satpol PP kota Surabaya. Mereka adalah Prastio, Uce albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin. Selama ini para pegawai ini, bertugas menjaga barang-barang penertiban di gudang.

“Semua saksi dari Satpol PP, bertugas sebagai penjaga gudang,” kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah, Senin(31/10/2022).

Petugas Gudang Satpol PP Melihat Ada Pembersihan Barang 

Ke Enam saksi yang di datangkan JPU Kejari Surabaya di Pengadilan Tipikor pada sidang kedua, memberikan keterangan bahwa terdakwa Ferry Jocom telah memberitahu pembersihan barang di gudang Satpol PP.

Pernyataan ini, setelah para saksi di cecar pertanyaan satu-persatu oleh JPU Nur Rachmansyah, di sidang Pengadilan Tipikor yang di laksanakan di ruang Cakra, Jum’at (28/10/2022). “Tanggal 17 Mei, pimpinan (Ferry Jocom) datang bersama Mudita memberitahukan akan ada pembersihan dan pemasangan paving,” ujar Prasetyo.

Pembersihan dan pemasangan paving, sambung Prasetyo tidak di laksanakan pada saat itu, melainkan ke esokkan harinya. “Tanggal 18 Mei ada kegiatan pembersihan

dari orang luar,” imbuh Prasetyo menirukan ucapan terdakwa Ferry Jocom.

Menurutnya, saat berkunjung ke gudang penyimpanan barang hasil penertiban, terdakwa Ferry Jocom datang tak sendirian.  Eks Kabid Trantibum Satpol PP ini, di dampingi dua orang yang salah satunya telah di kenalnya, yakni Mudita. Sedqangkan satu orang lagi tak di kenalinya. “Dengan orang yang tidak kenal,” jelas Prasetyo yang mengaku saat itu bertugas bersama rekannya Eko Harianto.

Senada juga di sampaikan Eko Hariyanto. Bahkan, kata Eko, ia di beritahu bakal ada pembersihan gudang. Kemudian informasi itu di lanjutkan ke rekannya Mohammad Arifin yang bertugas pada shift berikutnya. Eko mengatakan, tugas jaganya bersama rekannya Prasetyo berakhir hingga pukul 19.00 WIB. “Jelaskan ke shif selanjutnya mas Arifin. Kasih tahu maghrib pak Ferry datang, memberi tahu besok ada pembersihan gudang,’ paparnya.

Namun hingga di tunggu pergantian shif jaga selanjutnya, yakni pagi hari (18 Mei) pukul 07.00 WIB, informasi pembersihan gudang belum di dengar. “Jaga malam hari (17 Mei) tidak ada yang datang,” tandas Eko.

Pada pemberitaan sebelumnya, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah menjadi tersangka atas dugaan kasus tersebut, usai Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Semenjak itu terdakwa sudah di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia di sangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Loading...

baca juga