Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026), Khofifah membantah keras adanya praktik “ijon” atau pemotongan sebesar 30 persen.
Di hadapan majelis hakim di Ruang Cakra, Khofifah menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya bersama Wakil Gubernur menerima jatah dari pengajuan hibah pokir periode 2019-2024 adalah tidak benar.
“Itu tidak pernah ada. Tidak benar,” tegas Khofifah menanggapi keterangan terdakwa sebelumnya mengenai aliran dana tersebut.
Dalam persidangan, muncul fakta bahwa nilai dana hibah pokir DPRD pada tahun 2020 mencapai Rp2,8 triliun. Terkait distribusi dan detail teknis pembagian dana tersebut di internal legislatif, Khofifah mengaku tidak mengetahuinya secara rinci. Menurutnya, dana tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan saat masa reses.
Khofifah juga menampik mengetahui adanya klasifikasi nilai aspirasi di tingkat eksekutif berdasarkan nama anggota dewan. Ia menekankan bahwa sebagai gubernur, dirinya tidak menyentuh ranah teknis maupun asal-usul pengusul di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saya tidak tahu nilainya, tidak tahu pembagiannya,” imbuhnya.
Mantan Menteri Sosial ini mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah aparat penegak hukum melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT). Pasca-kejadian tersebut, ia sempat menggelar pertemuan terbatas dengan pimpinan DPRD untuk menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang.
Khofifah menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pihak eksekutif tidak mengenal istilah “hibah eksekutif” atau “hibah reguler” sebagaimana yang ramai dibahas dalam persidangan. (r6)





