Surabaya,(DOC) – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto hadir menjadi saksi di persidangan dugaan kasus penjualan barang sitaan penertiban Satpol PP, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(26/10/2022).
Sidang yang di gelar di ruang Candra PN TIpikor, juga menghadirkan 5 saksi lainnya. Yakni Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.
Anggota Gakda Ardiansyah memberikan keterangan pertama, kemudian di lanjutkan oleh Sub Kordinator Gakda, Iskanda.
Dalam kesaksiannya, Andriansyah mengatakan bahwa saat dirinya akan menurunkan barang penertiban ke gudang Tanjungsari, truknya sempat terhalang oleh dua truk dan satu forklift. Saat itu, Andriansyah menemui Abdul Muin untuk menanyakan perihal itu.
“Dari keterangan Abdul Muin, ada perintah dari Ferri Jocom,” ungkap Andriansyah.
Kemudian Andriansyah melapo ke Kabid Gakda Irna Pawati. Irna merasa ada peristiwa yang janggal dan melaporkan ke Kepala Satpol PP Eddy Christijanto.
Pada hari berikutnya, Kepala Satpol PP memerintahkan Iskandar untuk melakukan pengecekan di lokasi.
“Saya sempat bertemu Abdul Rahman dan mereka mengatakan pembersihan ini atas perintah pejabat Satpol PP. Ketika saya tanya siapa pejabat yang di maksud, mengarah ke Ferri Jocom,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Kala itu, Iskandar sempat memperingatkan Abdul Rahman agar menghentikan pembersihan gudang. Iskandar mengaku akan melapor ke polisi, jika kegiatan tersebut tetap di lanjutkan.
“Selama dua hari tidak ada aktivitas. Tetapi peralatan seperti tabung gas masih ada di lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Eddy Christijanto di kesempatan yang sama menegaskan, bahwa dirinya tak pernah memberikan perintah untuk membersihkan gudang Satpol PP di Tanjungsari.
“Saya tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis. Karena untuk pemavingan belum di anggarkan dan belum di ajukan ke dinas terkait,” tegasnya.
Di persidangan yang berlangsung cukup tegang, Ketua Majelis Hakim AA Gde Agung Parnata memberikan kesempatan terdakwa Ferry Jocom untuk memberikan tanggapan soal, keterangan Kepala Satpol PP Surabaya.
“Saya keberatan soal tidak ada perintah (pembersihan gudang). Karena selama ini saya berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP,” katanya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban yang nilainya mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu tersimpan di gudang Satpol PP, di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Pasca terbitnya surat penetapan, Ferry Jocom di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia di sangka melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)