D-ONENEWS.COM

Hakim Putuskan Perkara Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Lanjut

Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang menjerat eks Kabid Trantibun Ferry Jocom.

“Menyatakan sah. Surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN, dalam sidang putusan sela di ruang sidang Cakra, Rabu(19/10/2022) kemarin.

Sidang di bantu 2 Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum di nilai cermat, jelas, dan lengkap.

“Semua delik yang di dakwakan kepada terdakwa di sebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah terpenuhi,” katanya.

Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang di sampaikan terdakwa Ferry Jocom melalui kuasa hukumnya, menurut hakim tak relevan sebagai materi eksepsi. Poin-poin keberatan yang di sampaikan dalam eksepsi harus di periksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

“Menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dan keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian. Sehingga menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat di terima,” pungkasnya.

Seperti di ketahui, Ferry Jocom adalah eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Barang penertiban itu berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan tersangka di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Semenjak itu, Ferry Jocom sudah di tahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, ia di sangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Loading...

baca juga