Surabaya,(DOC) – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan barang penertibaan Satpol PP kota Surabaya kembali di gelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat(4/11/20220).
Agenda sidang masih lanjutan pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kali ini saksi yang di datangkan sebanyak 5 orang. Mereka adalah Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN. Di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
Pada kesempatan itu, JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah memohon ke Majelis Hakim untuk mengelompokkan 5 saksi ini menjadi 2 kelompok. Yakni Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama di periksa pertama. Kemudian di lanjutkan pemeriksaan saksi Hajar sulistyono dan Supriyanto.
Total saksi yang telah di hadirkan di persidangan pada kasus ini mencapai 23 orang. Mereka di periksa melalui beberapa kelompok, mulai dari pejabat dan anggota Satpol PP, pihak perantara(makelar) hingga pembeli barang.
Kini JPU Kejari Surabaya tinggal menghadirkan satu saksi lagi, guna di periksa terkait kasus penjualan barang penertiban Satpol PP yang nilainya mencapai Rp 500 juta.
Staf Terdakwa Bongkar Surat Pengawas Penjualan Barang Sitaan Hasil Penertiban Satpol PP
Pada persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, salah satu staff Ferry Jocom mengaku mengantongi surat tugas untuk menjadi koordinator pembersihan barang-barang sitaan di gudang Satpol PP, di Jalan Tanjungsari Baru 11-15 Surabaya.
Staff tersebut adalah Abdul Muin anggota Satpol PP yang juga turut di periksa sebagai saksi.
Saat di tunjukkan ke Majelis Hakim persidangan, surat tugas tesebut di tandatangani terdakwa Ferry Jocom yang kala itu menjabat sebagai Kabid Trantibum Satpol PP kota Surabaya. Seharusnya di tandatangani oleh Kepala Satpol PP kota Surabaya, karena tugas Abdul Muin bukan di gudang penyimpanan barang sitaan.
Untuk memperkuat hal itu, JPU menghadirkan dua saksi yang di tengarai mengetahui pasti, terbitnya surat pengawas yang bertanggung jawab atas kegiatan di gudang.
Kedua saksi itu merupakan anggota Satpol PP, yaitu Dina Agustine Pratama dan Kukuh Satriyo.
Namun sayangnya saksi Kukuh Satriyo tak mengetahui surat tersebut. Ia hanya melihat Abdul Muin, hilir mudik di hadapannya dan hendak ketemu dengan terdakwa Ferry Jocom.
“Waktu itu di luar ruangan ngobrol sama teman-teman. Lihat pak Muin riwa-riwi. Tanya surat pernyataan. Di panggil pak Kabid (Ferry Jocom),” kata Kukuh.
Berbeda dengan pengakuan saksi Dina Agustine Pratama yang menerangkan secara blak-blakan.
Dina yang menjabat staf di Bidang Pengendalian Trantibum Satpol PP Surabaya ini, mengatakan di panggil oleh Ferry Jocom ke ruangannya. Lalu terdakwa meminta contoh surat pernyataan. “Di panggil pak Ferry, suruh carikan surat pernyataan. Lalu saya berikan,” kata Dina.
Dina melihat Abdul Muin sudah berada di ruang terdakwa, ketika ia di mintai tolong mencari contoh surat pernyataan. Bahkan saat surat contoh di serahkan, Abdul Muin langsung menyalinnya dan di pandu juga oleh terdakwa.
Ketika itu, sambung Dina, terdakwa juga memintanya untuk merekam pembuatan surat pernyataan tersebut, menggunakan alat komunikasi milik terdakwa.
“Saya duduk sebelahnya pak Muin. Pak Muin menulis sendiri surat pernyataan, juga ada pak Kukuh. Perekam dari HPnya pak Ferry. Tujuannya gak tahu. HP saya memorinya penuh,” pungkas Dina.(r7)