Surabaya(DOC) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachmansyah memberikan tuntutan kepada terdakwa Ferry Jocom, terkait kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya.
Tuntutan yang di sampaikan oleh JPU Nur Rachmansyah di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu(16/11/2022), yakni 5(lima) tahun penjara.
Selain itu, eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini, juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferry Jocom selama 5 tahun. Di kurangi dengan masa tahanan yang telah di jalani terdakwa dengan perintah. Dan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU Nur Rachmansyah, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang di beri tugas menjalankan suatu jabatan umum. Secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat di pakai. Barang, akta, surat atau daftar yang di gunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang. Yang di kuasai karena jabatannya. Yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan di sebabkan kehendaknya.
“Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN. Di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH. Menanyakan ke terdakwa Ferry Jocom, apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia,” jawab terdakwa Ferry Jocom.
Seperti di beritakan, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban yang nilainya mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kejari Surabaya, Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Setelah itu, terdakwa di lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.(r7)