Ponorogo,(DOC) – Residivis kasus narkoba Sutyas Hadi Riyanto(SHR), kembali menjalani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jawa Timur, Rabu(16/11/2022).
Sidang yang di gelar virtual, menghadrikan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Saksi tersebut, salah satunya adalah petugas kepolisian dari Ditresnarkona Polda Jatim. Selaku petugas yang menangkap pelaku di rumahnya, sekitar Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota, Ponorogo, pada Rabu(10/8/2022) lalu.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi yang pertama dengan terdakwa Sutyas Hadi Riyanto. Sebelumnya satu minggu yang lalu, penasehat hukum terdakwa telah di berikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi oleh hakim. Namun dari penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi,” ungkap Bagas Prasetyo Utomo, JPU Kejari, usai sidang di Ruang Sidang Cakra PN Ponorogo.
Menurut Bagas, pada sidang kali ini ada dua saksi yang di hadirkan untuk memberikan kesaksian. Sementara mengenai tuntutan, pihaknya akan mengacu pada yuridis normatif yang ada.
“Kan dalam dakwaan kita pasalkan 2 yakni pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan dakwaan ke dua 127 huruf ayat 1 huruf a. Untuk yang 112 ayat 1 minimal hukuman 4 tahun penjara,” urainya.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim di hadapan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menunjukan sejumlah barang bukti di antaranya alat bong, sabu dan sebuah handphone.
Di ketahui, SHR yang berprofesi sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu di tangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Berdasarkan laporan warga, ulah pelaku sering meresahkan masyarakat Ponorogo.(r7)