D-ONENEWS.COM

Asisten 2 Jadi Saksi, Bertanya Keterlibatannya Kasus Satpol PP Surabaya

Surabaya,(DOC) – Asisten 2 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Irvan Widyanto telah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mantan Kasatpol PP ini bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom.

Ia bersaksi di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc. Masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Di persidangan tersebut, Irvan Widyanto menjelaskan semua yang ia ketahuinya, dalam perkara tersebut. 

“Semua sudah saya sampaikan ke Majelis Hakim,” kata Irvan Widyanto usai mengikuti sidang, Rabu (9/11/2022).

Ia juga menyatakan tak mengetahui secara pasti kasus tersebut. Tetapi dalam kasus ini ia mengaku telah di mintai tolong oleh terdakwa Ferry Jocom.

Eks Kabid Trantibum Ferry Jocom ini, sambung Irvan, menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan atasannya. Yakni Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

Namun usahanya untuk mempertemukan keduanya gagal. Mengingat Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto meninggalkan lokasi, saat terdakwa datang..

“Saya tidak tahu masalahnya. Mencoba ada kesalahpahaman apa, antara pak Eddy dan pak Ferry. Pak Ferry cerita dia mau menghadap Pak Eddy. Tapi gak mau,” jelasnya.

Irvan menyatakan, setelah mengetahui persoalannya dari Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto dan beberapa pihak. Kemudian ia memutuskan agar terdakwa Ferry Jocom dan pihak-pihak yang terlibat  langsung, segera mempertanggung-jawabkannya.

Caranya, sambung Irvan, dengan mengembalikan barang maupun uang hasil penjualan barang sitaan tersebut.

“Tapi setelah saya tau permasalahannya, ya itu tadi. Yang saya lakukan kembalikan semua itu. Melanggar hukum. Ternyata permasalahan tidak sesederhana itu. Terus di mana keterlibatan saya,” kata Irvan.

Seperti di berita sebelumnya, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah menjalani sidang setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadikan tersangka atas dugaan korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu di simpan di gudang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Untuk membuktikan kasus itu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Surabaya mendatangkan 24 saksi di pengadilan Tipikor. 

Assiten 2 Pemkot Surabaya, Ivan Widyanto merupakan saksi yang terakhir dalam persidangan itu.(r7)

Loading...

baca juga