Surabaya,(DOC) – Pengusutan kasus penjualan barang sitaan yang di duga perbuatan oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya berlanjut ke tingkat penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak butuh waktu lama untuk membongkar kasus yang awalnya di temukan oleh Komunitas Peduli Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sekitar seminggu kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP yang di duga menyalahi prosedur, sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Surat Perintah Penyidikan di terbitkan Kejari Surabaya pada 6 Juni 2022 dengan Nomor: Print – 09/M.5.10/Fd.1/06/2022
“Awal lit (penyelidikan) 31 Mei 2022, 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja, Kamis (16/6/2022).
Menurut Ari, penanganan kasus ini terbilang cepat, lantaran semua bukti maupun saksi yang di dapat dari hasil pemeriksaan telah memenuhi syarat. Sehingga kasus tersebut langsung di tingkatkan ke level penyidikan.
“Sudah ada yang di mintai keterangan lalu ekspose penyelidikan dan di temukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian di tingkatkan ke penyidikan,” jelas Ari.
Pengakuan para saksi dari lingkungan Satpol PP dan masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, kata Ari, semuanya menjawab pertanyaan penyidik secara koorporatif. Namun sayangnya Ari tak menjelaskan siapa saja yang di periksa Kejari Surabaya sebagai saksi.
“Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum. Antara lain pengambilan barang hasil penertiban. Pokoknya sesegera mungkin ,” kata Ari.
Begitu juga soal pasal yang akan di kenakan kepada calon tersangka, pihak Kejari juga tak bersedia menyebutkan. āSudah, tunggu nanti saja,” pungkas Ari.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Surabaya di duga telah menjual hasil barang penertiban yang berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Proses jual-beli tersebut, tidak melalui prosedur yang benar, hingga instansi penegak hukum itu, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Barang – barang hasil penertiban yang dijual itu, berupa potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang-barang hasil penertiban lainnya.
Kejadian tersebut terbongkar telah di jalankan pada hari Senin 23 Mei.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mendapati temuan itu, sehari setelah kejadian langsung melayangkan surat laporan ke aparat hukum.
Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
āSetelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon dan lapor ke polisi,ā terang Eddy.
Selain lapor ke polisi, Kasatpol PP kota Surabaya juga melaporkan kejadian itu ke pihak inspektorat Pemkot Surabaya(r7)