Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum berani mengambil sikap. Soal status kepegawaian Ferry Jocom yang kini tengah menjadi terdakwa, kasus dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya
Hal ini akibat belum adanya putusan resmi berkekuatan hukum tetap dari Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Ferry Jocom di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Jadi begini, kalau tipikor secara Undang-undang kepegawaian. Nanti kita tunggu inkrachtnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari, Rabu(23/11/2022).
Nah, bila putusan tersebut telah keluar, maka kata Rachmad Basari, Pemkot Surabaya memastikan akan segera mengambil tindakan tegas.
Yakni dengan memberhentikan eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP ini tidak dengan hormat dari ASN Pemkot Surabaya.
“Kalau sudah memang terbukti dan inkracht berapapun putusannya. Ya memang harus di berhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Kendati demikian menurut Rachmad Basari, bila eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom di nyatakan terbukti bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Lalu terdakwa Ferry Jocom tak puas dengan melakukan perlawanan lewat upaya hukum lebih tinggi lagi. Maka Pemkot Surabaya pun tak bisa berbuat banyak. Tetap harus menunggu hasil dari putusan selanjutnya.
“Putusan berapa pun kalau terbukti dan inkracht, sudah tidak ada banding, tidak ada kasasi itu udah otomatis di berhentikan tidak hormat,” tegasnya.
Saat ini kata Rachmad Basari, terdakwa Ferry Jocom ini tercatat sebagai ASN di Pemkot Surabaya. Tetapi terdakwa Ferry Jocom ini tak menerima penghasilan penuh seperti sebelumnya.
Mantan Sekcam Dukuh Pakis itu hanya menerima separoh pendapatan. Kurangnya pendapatan ini di sebabkan terdakwa Feery Jocom tidak dapat menjalankan kewajiban layaknya sebagai ASN Pemkot Surabaya.
“Jadi gini ada satu aturan yang memang untuk berproses hukum ini, untuk sementara di hold dulu. Karena kewenangan di BKN. Karena juga tidak mengurangi hak-hak. Cuma karena ini di tahan sehingga dia menerima hak-hak keuangannya sebesar 50 persen gaji saja. Di luar gaji udah gak ada,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah menuntut terdakwa Ferry Jocom mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Nur Rachmansyah.
Namun Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN, di bantu 2 Hakim Ad Hoc. Masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH, mengabulkan pengajuan pledoi melalui penasihat hukumnya.
Pada sidang lanjutan, Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Rahman Saleh mengajukan kliennya bebas, karena terbukti tidak bersalah.(r7)