D-ONENEWS.COM

Sidang Pledoi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol, Penasehat Hukum Ajukan Terdakwa Bebas

Surabaya,(DOC) – Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(23/11/2022).

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN. Di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Agenda sidang, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Dalam pledoi setebal 48 halaman tersebut, Abdul Rahman Saleh, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom meminta agar Majelis Hakim mengabulkan empat permohonan yang di ajukan.

“Menyatakan terdakwa Ferry Jocom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Abdul Rahman Saleh ketika membacakan Pledoi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia juga meminta nama baik terdakwa Ferry Jocom di rehabilitasi serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

“Memulihkn nama baik harkat serta martabat terdakwa Ferry Jocom. Lalu membebankan perkara ini kepada negara,” katanya.

Tak hanya itu, Abdul Rachman Saleh meminta Mejelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Ferry Jocom. Mengingat kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan hukum. Yakni membebaskan terdakwa Ferry Jocom demi hukum dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tandas Abdul Rachman Saleh.

Pada pemberitaan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachmansyah menuntut terdakwa Ferry Jocom, mendapat hukum 5 tahun penjara.

Mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini, juga harus menanggung denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut di sampaikan JPU Nur Rachmansyah ketika sidang perkara sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu(16/11/2022) lalu.

JPU menganggap terdakwa Ferry Jocom bersalah melakukan tindak pidana. Sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang di beri tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu. Dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat di pakai barang, akta, surat atau daftar yang di gunakan. Untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang di kuasai karena jabatannya. Yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan di sebabkan kehendaknya.

“Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Nur Rachmansyah.

Saat sidang itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN bertanya ke terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia,” jawab terdakwa Ferry Jocom saat sidang itu.(r7)

 

Loading...

baca juga