
Probolinggo, (DOC) – Pelarian panjang para pelaku pembunuhan terhadap AWS (21), seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo, akhirnya terhenti. Setelah sempat kabur melintasi sejumlah daerah hingga ke Bali, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota di Kediri.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Nur Arista Sapta Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (28), pengamen asal Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial KA masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petunjuk mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke Banyuwangi hingga Bali,” ujar Rico.
Perburuan intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026). Polisi berhasil mengepung dan menangkap Nur Arista serta Amir Hamzah di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok saat korban dan ketiga pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, korban meminta tambahan miras kepada para tersangka.
“Karena para tersangka tidak memiliki uang, korban marah dan sempat memukul salah satu tersangka. Dari situlah terjadi perkelahian,” ungkap Rico.
Situasi kian tak terkendali saat ketiga pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga tak berdaya. Tak berhenti di situ, tubuh korban diseret ke belakang warung. Para pelaku kemudian dihantamkan batu dan bongkahan aspal seberat tujuh kilogram berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban hingga tewas di tempat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian berbercak darah, batu, hingga bongkahan aspal yang digunakan untuk menganiaya korban. Padahal, korban dan para pelaku diketahui sudah saling mengenal selama empat bulan dan kerap mengamen bersama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku (KA) yang masih buron akan terus kami kejar sampai dapat,” tegas Rico.





