Terdakwa Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Divonis 3,5 Tahun Penjara
Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5) tahun penjara kepada Ferry Jocom terdakwa