D-ONENEWS.COM

Terdakwa Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Divonis 3,5 Tahun Penjara

Satpol PP surabayaSurabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5) tahun penjara kepada Ferry Jocom terdakwa kasus korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP kota Surabaya.

Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya ini, juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah di hukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Ketua Majelis Hakim AA Gd Agung Parmata, ketika membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu(7/12/2022).

Terkait putusan itu, terdakwa Ferry Jocom yang mengikuti sidang secara online tersebut menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Ferry Jocom.

Atas sikap terdakwa, majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) R. Harwiadi di temui usai persidangan juga mengatakan hal yang sama.

“Saya koordinasi dulu dengan pimpinan, yang jelas juga pikir-pikir,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara. Berikut denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi dengan masa tahanan yang telah di jalani oleh terdakwa. Terdakwa di tahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Nur Rachmansyah, saat membacakan nota tuntutan, Rabu(16/11/2022) lalu.

JPU Kejari Surabaya menganggap terdakwa melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.(r7)

Loading...

baca juga