Pedagang Es Krim Cabut Laporan, Kasus Pengeroyokan oleh Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

Pedagang Es Krim Cabut Laporan, Kasus Pengeroyokan oleh Satpol PP Lumajang Berakhir DamaiLumajang,(DOC) – Misrat (40), pedagang es krim asal Tegal Ciut, Klakah, mencabut laporan dugaan pengeroyokan oleh lima anggota Satpol PP Lumajang. Pencabutan dilakukan usai mediasi yang difasilitasi pemerintah desa di Balai Desa Tegal Ciut, Selasa(3/6/2025).

Mediasi itu di hadiri Kepala Desa Tegal Ciut, Camat Klakah, serta Plh Kasatpol PP Lumajang, Eny Roseita Hadi. Dalam surat pernyataan, Misrat menegaskan bahwa ia mencabut laporan tanpa paksaan.

Bacaan Lainnya

“Saya membuat surat ini tanpa tekanan dari siapa pun. Ini dasar untuk mencabut laporan polisi,” tulis Misrat.

Eny menyampaikan bahwa Misrat mencabut laporan secara sadar. Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP tetap akan memeriksa anggota jika terbukti melanggar etika atau melakukan kekerasan.

“Kami punya mekanisme internal. Jika ada pelanggaran, kami tindak secara pidana dan etika,” ujar Eny.

Peristiwa bermula pada Minggu(11/5/2025), saat Satpol PP bertugas di Alun-alun Lumajang dalam acara pemberangkatan jemaah haji. Beberapa hari sebelumnya, mereka sudah menyosialisasikan larangan berdagang di area itu.

Misrat nekat berjualan dan menerobos sekat milik Dishub. Petugas sudah menegur empat kali, tapi pedagang es krim tersebut tetap bersikukuh. Ketegangan pun terjadi, hingga muncul dugaan kekerasan. Misrat kemudian di temukan mengalami luka lebam di pos Pemda.

Petugas sempat menawarkan pengobatan, namun Misrat menolaknya dan memilih menempuh jalur hukum. Meski begitu, pihak desa dan Satpol PP menyambut baik inisiatif damai setelah proses penyelidikan berlangsung.(imam)

Baca Juga:  Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS, Bunda Indah Haturkan Terima Kasih Atas Kinerja Luar Biasa

Pos terkait