Lumajang,(DOC) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang membenarkan penangkapan salah satu oknum ASN berinisial HP (44). Polisi mengamankan pria tersebut karena dugaan kasus transaksi narkotika. Mirisnya, pelaku merupakan pegawai negeri yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan kota.
Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Hertutik, menjelaskan bahwa HP adalah PNS golongan I/d. Sehari-hari, ia memiliki tanggung jawab sebagai petugas kebersihan di kawasan Jalan Kyai Muksin, Lumajang. Namun, di balik statusnya sebagai abdi negara, HP ternyata memiliki rekam jejak kinerja yang buruk.
Hertutik mengungkapkan bahwa pelaku sering kali tidak disiplin saat menjalankan tugas di lapangan. Meskipun tercatat hadir secara absensi, pelaksana tugasnya sering menuai komplain dari warga.
“Jam kerjanya di lapangan tidak teratur seperti petugas lain yang mulai sejak pagi hari. Kami pun sering menerima laporan negatif terkait kinerjanya,” ujar Hertutik.
Gagal Dievaluasi Karena Keburu Ditangkap
Sebenarnya, DLH Lumajang telah merencanakan langkah evaluasi tegas terhadap HP. Pihak dinas berniat memindahkan lokasi tugasnya ke area kantor agar pengawasan bisa lebih ketat.
Sayangnya, rencana pemindahan yang seharusnya berlaku mulai 1 Mei 2026 itu gagal terlaksana. Sebab, polisi sudah lebih dulu menciduk yang bersangkutan sebelum mutasi internal dilakukan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap HP di depan sebuah minimarket pada Selasa (28/4/2026) malam. Warga Kelurahan Jogoyudan ini tak berkutik saat petugas menyergapnya di kawasan utara Kantor Dinas PUTR Lumajang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
- Satu klip sabu seberat 0,45 gram.
- Uang tunai sebesar Rp40 ribu.
- Ponsel berisi percakapan transaksi narkotika.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Pemkab juga menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan ASN hingga tuntas.(r7)




