Lumajang,(DOC) – Pemuda bernama Lucky Andre Vianto (24) ditangkap petugas Polsek Tempeh dan Pasirian.
Warga Dusun Gaplek, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian ditangkap polisi lantaran telah melakukan persetubuhan dengan mengancam kepada teman kerja sekaligus pacarnya sendiri berinisial SO (21) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.
Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban melaporkan ke Polsek Tempeh.
“Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka saat sedang bekerja di Pabrik Kayu Tempeh,” Ujarnya.
Lugito menjelaskan, pelaku dan korban ini sudah berpacaran sekitar 6 bulan lalu dan sama bekerja di Pabrik Kayu Tempeh.
“Dari pengakuannya tersangka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi Rabu 24 November 2021, awalnya sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mengajak korban pulang kerumahnya di Dusun Gaplek, Desa Pasirian saat pulang dari kerja.
Tiba dirumah tersangka, tersangka bersama korban masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menuju kamar pelaku. Didalam kamar terlibat cekcok dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku ini sempat mengancam korban akan membunuhnya dengan menggunakan cater,” Kata Lugito.
Karena mendapat ancaman korban pun menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
“Dari pengakuannya pelaku ini sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Lugito.
Keesokan harinya pelaku dan korban berangkat ke tempat kerja. Karena merasa terancam dengan tindakan pelaku, korban pun meminta bantuan saudaranya untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tempeh dan diteruskan ke Polsek Pasirian.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polres Lumajang,” pungkasnya.(Imam)




