D-ONENEWS.COM

Tersangka Asusila Kabur Lewat Plafon Saat Diperiksa Polisi di Mapolres Lumajang

Kapolres Lumajang

Lumajang,(DOC) – Tersangka tindak asusila anak dibawah umur melarikan diri atau kabur, saat menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, jawa Timur.

Tersangka berinisial LRS (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang kabur dengan tangan terbrogol melalui plafon di ruang PPA Polres Lumajang.

Aksi tersangka untuk kabur gagal karena ketahuan anggota Polisi saat berada di Kantin Polres Lumajang.

Anggota Polisi yang mengatahui tersangka kabur dari atap plafon langsung mengejarnya hingga berhasil ditangkap di pinggir Sungai Kali Asem, Rabu(28/7/2021) pagi.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, Tersangka berhasil keluar dari genteng, kemudian mencoba meloncat untuk melarikan diri, namun itu karena masih berada di lingkungan kantor dan banyak anggota polisi.

“Anggota Polisi yang melihat melihat tersangka itu meloncat ke belakang kantor, kebetulan disitu ada sungai mencoba menyebrangi sungai langsung dikejar oleh polisi, dan berhasil diamankan lagi oleh anggota polisi,” ujarnya

Kapolres menjelaskan, tersangka saat itu masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tapi belum dilakukan tahan.

“Tersangka saat itu masih dalam proses pemeriksaan petugas, sambil menunggu hasil test swab antigen,” terang Eka Yekti

Namun saat penyidik dipanggil ke ruangan Kasat Reskrim, tersangka dalam keadaan terbrogol saat itu langsung kabur melalui atap plafon.

“Beruntung ada polisi yang mengetahui langsung ditangkap saat berada di pinggir sungai Kali Asem,” terang Kapolres.

Menurut Eka Yekti, tersangka mengambil keputusan melarikan diri karena tangan dalam keadaan terbrogol dan pada saat memanjat plafon ruangan penyidik, lalu keluar lewat platfon, kemudian menjebol genteng.

‘Itu cukup berisiko sebab ada jaringan listrik, sehingga rawan sekali tersengat listrik,” Jelasnya.

Diketahui tersangka LRS ini ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lumajang karena di duga melakukan persetubuhan terhadap korban masih dibawah umur.

“Pelaku ini diamankan oleh kakak dan ayah korban sendiri saat berada di warung depan STM Prayuana,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Rabu (28/7/2021).

Setelah itu pelaku LRS dibawa oleh keluarganya ke rumah kepala Dusun (Kasun), dirumah kasun LRS mengakui telah menyetubui korban, setelah mendapatkan pengakuannya pelaku diserahkan ke Mapolsek Klakah.

“Pelaku menyetubuhi korban sudah dua kali, pertama di Sawah belakang klinik Husada Mulia, kedua di rumah orang tuanya di Surabaya,” Jelasnya. (imam/r7)

Loading...

baca juga