Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45).
Polisi lebih dulu mengamankan 10 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, penyidik menemukan delapan orang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan polisi sudah menahan tujuh tersangka. Satu tersangka lainnya belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan setelah keluar dari rumah sakit.
“Dari 10 orang yang diamankan, delapan di antaranya menjadi tersangka. Tujuh sudah kami tahan, sementara satu masih menjalani pemulihan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Suprapto menyebut delapan tersangka masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Polisi belum menahan salah satu tersangka berinisial MS karena kondisi kesehatannya.
Di sisi lain, polisi memastikan dua orang berinisial EP dan MK tidak terlibat. Penyidik mengambil keputusan itu setelah memeriksa keduanya secara mendalam.
“Pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak terlibat dalam pengeroyokan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Korban Alami Luka Bacok
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/4/2026). Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga Sampurno mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan.
Meski menjadi korban, Sampurno memilih memaafkan para pelaku dan ingin menyelesaikan persoalan secara damai. “Saya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Seorang muslim harus bisa memaafkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan di selesaikan dengan kepala dingin. “Kalau ada salah paham, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Tidak perlu sampai melukai. Kasihan keluarga,” imbuhnya.
Sampurno menegaskan tidak akan menyimpan dendam dan berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini. “Saya tidak akan dendam. Saya memaafkan. Semoga ke depan semua bisa menjadi lebih baik,” tuturnya.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice.
Ia menyebut keinginan damai dari korban menjadi salah satu pertimbangan. “Korban memang ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Meski demikian, Alex menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Kami membuka ruang penyelesaian di luar peradilan, namun proses hukum tetap kami jalankan,” tegasnya. (r7)




