Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Namun, pelaku usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan aturan ini bertujuan menata distribusi agar lebih tertib dan transparan.
“Dengan NIB, pelaku usaha bisa terdata jelas dan bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam kebijakan ini, pengecer seperti toko kelontong kini boleh menjual gas melon kepada masyarakat. Namun, mereka wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Selain legalitas, Pemkab Lumajang juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Pengecer dilarang menjual LPG 3 kg di atas Rp20.000 per tabung.
“Tidak boleh lebih dari Rp20.000 per tabung,” tegas Bunda Indah.
Pemerintah juga membatasi distribusi dari pangkalan ke pengecer. Setiap pangkalan hanya boleh menyalurkan maksimal 10 persen dari kuota, atau sekitar 10 tabung.
Sisanya, sebesar 90 persen, harus dijual langsung ke masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyimpangan sekaligus memastikan LPG subsidi tepat sasaran.(r7)





