Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang mulai mengusut dugaan penimbunan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Lumajang. Dalam tahap awal penyelidikan, polisi memeriksa tiga orang saksi.
Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi.
“Saat ini kami sudah memeriksa tiga orang. Selanjutnya akan kami kembangkan,” ujarnya.
Suwarno menjelaskan, ketiga saksi tersebut berstatus sebagai pemilik. Namun, polisi belum memastikan apakah mereka merupakan pemilik pangkalan atau bagian dari agen distribusi.
“Statusnya masih pemilik. Untuk identitas lengkap akan kami sampaikan kemudian,” tegasnya.
Menurut Suwarno, polisi menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait kelangkaan LPG subsidi di pasaran.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait kelangkaan LPG 3 kilogram. Proses penyelidikan masih berjalan,” imbuhnya.
Polres Lumajang memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi LPG subsidi.
“Kami akan bertindak tegas tanpa toleransi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penimbunan yang merugikan masyarakat kecil.
Ia menduga sejumlah oknum agen dan pangkalan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Pengisian gas 12 kilogram diduga berasal dari pemindahan gas tabung melon oleh oknum agen dan pangkalan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah kelangkaan LPG subsidi yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu.(r7)





