Dakwaan Kedua, Sugiri Sancoko Disebut Terima Suap Rp950 Juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya

Dakwaan Kedua, Sugiri Sancoko Disebut Terima Suap Rp950 Juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya

Surabaya,(DOC) – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, kembali didakwa menerima suap dalam jumlah besar. Dalam dakwaan kedua, ia disebut menerima uang sebesar Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.

Bacaan Lainnya

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

“Menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Dalam perkara ini, Sugiri tidak sendirian. Dua terdakwa lain turut diadili, yakni Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula sejak Februari 2022, usai Sugiri melantik Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Pada Juli 2022, terjadi pertemuan yang membahas pengaturan proyek di rumah sakit tersebut.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa sejumlah proyek di RSUD akan dikendalikan oleh pihak yang terafiliasi dengan Sugiri, termasuk penentuan kontraktor dan distributor.

Kasus kemudian berlanjut pada proyek pembangunan paviliun RSUD tahun 2024. Sucipto disebut berminat mengikuti proyek tersebut setelah mendapat informasi dari internal RSUD.

Ia kemudian berkomunikasi dengan pihak yang dekat dengan Sugiri hingga diarahkan bertemu dengan pihak perantara proyek. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya “komitmen fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Nilai proyek pembangunan paviliun tersebut mencapai sekitar Rp14,03 miliar, dan CV Cipto Makmur Jaya akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana melalui mekanisme e-katalog.

Pada April 2024, Sucipto menyerahkan uang Rp450 juta sebagai bagian dari komitmen fee melalui Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan ajudan Sugiri.

Baca Juga:  Surabaya Kota Besar Pertama Berstatus PPKM Level 1

Tak berhenti di situ, pada Agustus hingga September 2024, Sugiri kembali meminta dana sebesar Rp1 miliar. Permintaan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pencalonan dalam Pilkada Ponorogo.

Sucipto kemudian kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Yunus Mahatma. Dana tersebut dikemas dan disalurkan melalui perantara yang sama.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Sucipto telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026. (r6)

Pos terkait