Menaker Soroti Implementasi PKB, Tantangan Hubungan Industrial Makin Kompleks

Menaker Soroti Implementasi PKB, Tantangan Hubungan Industrial Makin KompleksJakarta,(DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya pengawalan implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia meminta semua pihak memastikan kesepakatan berjalan efektif di lapangan.

Yassierli menyampaikan hal itu saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Bacaan Lainnya

Yassierli menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengawal proses PKB melalui mediator hubungan industrial. Namun, ia menilai tantangan utama justru muncul setelah penandatanganan.

“Setelah PKB ditandatangani, tantangan berikutnya adalah implementasi. Sering muncul perbedaan pendapat karena isi perjanjian tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, PKB menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan industrial.

Masih Banyak Perusahaan Belum Punya PKB

Yassierli mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja. Kedua pihak menyelesaikan kesepakatan hanya dalam 18 hari.

Menurutnya, keberlanjutan PKB hingga periode ke-24 menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Meski begitu, ia mengakui masih banyak perusahaan belum memiliki PKB.

“Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah, harus menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks. Karena itu, serikat pekerja dan manajemen harus memperkuat kolaborasi.

Kesejahteraan Pekerja Naik

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan perundingan berjalan secara kekeluargaan. Kedua pihak menyepakati peningkatan kesejahteraan pekerja.

Perusahaan menaikkan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, perusahaan juga menaikkan tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing 15 persen.

Perusahaan menetapkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama.

Untuk pekerja tambang bawah tanah, perusahaan menetapkan tunjangan shift Rp85.000 dan non-shift Rp55.000. Sementara itu, perusahaan menaikkan kompensasi kecelakaan kerja fatal dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.(r7)

Pos terkait