Surabaya,(DOC) – Fakta baru muncul pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan penertiban Satpol PP Surabaya yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(26/10/2022) kemarin.
Agenda sidang yang menghadirkan 6 saksi internal untuk memberikan keterangan, memicu pertanyaan bagi Abdul Rahman Saleh kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom, eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.
Ia menanyakan ke saksi Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, soal pertemuannya dengan Assiten II Sekkota Surabaya, Irvan Widyanto
“Apakah saudara pernah di hubungi Pak Irvan (Irvan Wiyanto) terkait peristiwa ini,” tanya Abdul Rahman saat di persidangan yang di gelar di ruang Candra.
Dengan tegas Kepala Satpol PP Surabaya menjelentrengkan soal pertemuan itu.
“Pernah. Saya di telpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu. Oke, Kapan?. Di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak Wali,” penjelasan Eddy menerangkan percakapannya dengan Assiten II Sekkota Surabaya.
“Iya ketemua. Sekitar jam 3 (15.00 Wib), jam 4 (16.00 Wib). Saya di Excelso ketemu dengan pak Irvan,” jawab Eddy setelah di tanya lagi oleh Abdul Rahman Saleh.
Dalam pertemuannya itu, sambung Eddy, Assiten II Sekkota, Irvan Widyanto menyampaikan maksutnya. Bahwa ia telah mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom.
Kepada Irvan, Eks Kabid Trantibum ini mengaku di tuduh telah menjual barang hasil penertiban Satpol PP yang berada di gudang penyimpanan Tanjungsari.
“Pak Irvan menyampaikan ke saya. Katanya, saya di sambati Ferry. Ferry itu di tuduh jual barang,” papar Eddy.
Asisten II Sekkota, sambung Eddy, juga bertanya soal penjualan barang hasil penertiban itu, atas perintah pimpinan yakni Kepala Satpol PP kota Surabaya.
“Pak Assiten ngomong. Dia(Ferry Jocom) tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto),” papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.
Merasa mendapat tuduhan melalui Assisten II Sekkota Surabaya, Eddy menjawabnya dengan tegas kebenarannya. “Saya tidak pernah perintah pak untuk pembersihan barang,” tegasnya.
Saat pertemuan itu, Eddy sempat menunjukkan sejumlah bukti kepada Assiten II, termasuk pemeriksaan internal yang sudah di jalani terdakwa.
“Ini loh pak buktinya. Hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya),” kata Eddy kepada Irvan Widyanto.
“Semua yang di periksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual,” sambung Eddy.
Menurut Eddy, saat itu Assiten II merasa kaget atas bukti-bukti yang di tunjukkan kepadanya tersebut. “Lalu pak Irvan kaget. Diam. Setelah diam sekitar 5 menit lalu pak Ferry datang dan saya keluar,” jelas Eddy.
Eddy memilih meninggalkan Excelso Delta Plaza karena janji Assiten II tak sesuai komitmen.
“Komitmennya saya ketemu sama pak Irvan. Tidak ngomong ketemu dengan pak Irvan sama Ferry,” tegas Eddy dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban senilai Rp500 juta.
Barang penertiban itu tersimpan di gudang hasil sitaan Satpol PP, di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Pada 13 Juli lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022. Kemudian menahan terdakwa di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Tersangka di duga melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)