Surabaya,(DOC) – Sidang dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/11/2022).
Sidang dengan beragendakan mendengarkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom membacakan tanggapan atau duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Namun sayangnya dalam persidangan kali ini yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH, PH berlangsung cukup singkat.
Iwan Hari Murti, Penasehat Hukum Terdakwa Ferry Jocom tak membacakan Duplik tersebut.
Ia menyerahkan berkas Duplik setebal 14 halaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta JPU.
“Mohon maaf yang mulia Majelis Hakim, Duplik tidak saya bacakan,” kata Iwan Hari Murti.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN tak mempermasalahkan keputusan Iwan Hari Murti Penasehat Hukum terdakwa Ferry Jocom.
Ketua Majelis Hakim pun lantas menutup persidangan serta menjelaskan jadwal maupun agenda persidangan yang akan digelar pekan depan.
“Maka persidangan sudah dianggap telah selesai dan dilakukan keputusan tanggal 7 Desember untuk putusan. Demikian ya pak Ferry Jocom, kita tunda tanggal 7 Desember untuk putusan,” katanya.
Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka Menjadi Pernyataan Terdakwa
Penasehat Hukum terdakwa Ferry Jocom menganggap JPU Kejari Surabaya salah dalam mengurai peristiwa hukum yang menimpa kliennya. Ia menilai hal itu, bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam nota pengajuan Duplik sebagai tanggapan atas Replik dari JPU.
“Dalam dakwaannya saudara Jaksa Penuntut Umum dalam mengurai peristiwa pidana adalah setengah hati dan tidak merangkai peristiwa pidana sebagaimana yang sebenarnya. Yakni bisa di lihat dari peristiwa pidana yang diurai oleh Jaksa Penuntut umum sepotong-sepotong,” kata Iwan Hari Murti Penasehat Hukum terdakwa Ferry Jocom lagi.
Tak hanya itu, ia juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas arah hukumnya. Sebab hanya mengurai peristiwa hukum dari kesalahan terdakwa Ferry Jocom. Sedangkan peran-peran pihak lain yang turut membantu perbuatan kliennya di lewatkan begitu saja.
Padahal ada ke-ikutsertaan dan peran pembantuan terhadap peristiwa pidana yang di dakwakannya.
“Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum hanya mendudukkan masalah hukum dan beban hukum hanya kepada terdakwa Ferry Jocom. Padahal uraian peristiwa terhadap terdakwa Ferry Jocom ini sangat berangkai. Ada pihak lain yang terlibat yang turut serta dan melakukan pembantuan perbuatan pidana terhadap terdakwa Ferry Jocom,” paparnya
Hal ini menurut Iwan Hari Murti dapat dilihat dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Ferry Jocom yakni di dakwa dengan ketentuan pasal 10 huruf (a) dan huruf (b) Jo Pasal 15 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 (1) KUH Pidana,.
Artinya dengan cara menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak di pakai barang, akta, surat atau daftar yang di kuasai karena jabatannya selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Juga dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat di pakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut dengan cara menyuruh saksi Sunadi alias Cak sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi.
“Kenapa orang tersebut tidak dilibatkan sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam perkara ini, padahal rangkaian perbuatan dari peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ferry Jocom adalah suatu rangkaian peristiwa hukum yang ada korelasinya secara hukum dan juga mempunyai pertanggungjawaban hukum bagi pelaku sebuah peristiwa hukum,” urainya.
“Peran dari Sunadi alias Cak Sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi adalah sangat sentral dan merupakan pelaku langsung peristiwa penjualan barang yang ada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya dan merekalah yang mencarikan pembeli dan menerima uang hasil penjualan sebesar Rp500 juta,” tambahnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja tak mau berkomentar banyak terkait duplik dari terdakwa Ferry Jocom. “Intinya tetap pada tuntutan,” katanya singkat.(r7)