D-ONENEWS.COM

Polisi Limpahkan Kasus Satpol PP, Kejari Surabaya Mulai Penyelidikan

Surabaya,(DOC) – Penyelidikan kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban Satpol PP secara ilegal dengan pelaku oknum petinggi Satpol PP, diambil-alih oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasus yang mengarah pada dugaan korupsi tersebut, semula pihak Polrestabes yang menanganinya berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP Surabaya.

Sekarang pihak kepolisian melimpahkannya ke Kejari Surabaya.

“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Kajari Surabaya, Kasi Pidsus Kejari Surabaya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa(7/6/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya mengaku telah melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap oknum petinggi Satpol PP yang diduga berinisial FR.

“Benar kita sudah mulai lidik minggu kemarin,” katanya.

Dari penyelidikan tersebut, pihak penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya untuk meminta keterangan.

“Ada lima orang yang sudah kita mintai keterangan. Kelimanya pejabat Pemkot Surabaya,” bebernya.

Menurut Ari, dalam kasus ini terduga pelaku penjualan barang hasil penertiban tersebut dapat disangkakan dengan dugaan korupsi, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan.

“Bicara korupsi tidak harus merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan juga masuk korupsi,” terangnya.

Meski demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini memberikan sinyal kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga ke penetapan tersangka.

“Nanti kalau sudah penetapan tersangka kita kabari,” tandasnya.(r7)

Loading...

baca juga