Dugaan Pegawai Fiktif dan Diskon Unit Aparna Hambat Potensi Pendapatan PT JGU

Kejari Surabaya Panggil PT JGU Soal Pengaduan Masyarakat, Pidsus Dalami Potensi Kerugian Negara
Ilustrasi tampak depan PT Jatim Graha Utama. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pengelolaan Apartemen Sederhana (Aparna) atau rumah susun sewa (rusunawa) di bawah naungan BUMD Jawa Timur, PT Jatim Grha Utama (JGU), menuai sorotan tajam. Pengelolaan aset daerah tersebut kini disorot akibat munculnya dugaan keberadaan pegawai fiktif hingga persoalan pemberian diskon unit yang berpotensi menekan perolehan laba bersih perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, omzet atau pendapatan bruto dari pengelolaan Aparna diperkirakan mencapai Rp1 miliar per bulan atau menyentuh angka Rp12 miliar dalam setahun. Namun, besarnya penerimaan kotor tersebut disinyalir tidak sebanding dengan perolehan keuntungan bersih yang dicatatkan perusahaan, yang dinilai relatif sangat kecil.

Bacaan Lainnya

Kondisi minimnya profitabilitas ini memicu indikasi adanya salah pengelolaan (mismanagement) pada beban usaha dan administrasi internal.

Sorotan Pegawai Fiktif dan Penggajian

Salah satu poin krusial yang tengah menjadi perhatian publik adalah dugaan keberadaan pegawai fiktif di lingkungan pengelolaan Aparna. Terinformasi bahwa terdapat nama-nama yang tercatat dalam administrasi kepegawaian dan rutin menerima alokasi gaji bulanan, namun keberadaan fisik serta aktivitas kerjanya di lapangan dipertanyakan.

Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, audit internal maupun pemeriksaan independen dinilai perlu segera dilakukan. Langkah pencocokan (cross-check) antara data induk kepegawaian, daftar transfer gaji, rekapitulasi absensi harian, hingga output kinerja harian menjadi krusial agar tidak terjadi kebocoran anggaran daerah.

Selain masalah kepegawaian, sorotan juga tertuju pada mekanisme pemberian potongan harga atau diskon sewa unit Aparna. Kebijakan diskon yang berjalan diduga dilakukan tanpa skema transparansi dan dasar hukum yang jelas, sehingga berisiko mengurangi nilai penerimaan riil yang masuk ke kas PT JGU.

Tanpa adanya dasar acuan standar operasional prosedur (SOP) dan pencatatan yang terintegrasi, timbul kekhawatiran adanya selisih (discrepancy) antara harga sewa resmi yang ditawarkan dengan besaran nominal yang dibukukan dalam laporan keuangan tahunan. Audit terhadap dokumen penjualan, surat persetujuan diskon, hingga bukti transfer pembayaran penyerahan unit menjadi mendesak untuk memverifikasi potensi kerugian tersebut.

Baca Juga:  UMAHA Raih Penghargaan Gubernur Jatim Usai Gelontorkan Beasiswa untuk 1.000 Siswa

Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT JGU belum memberikan keterangan resmi terkait deretan dugaan tersebut. Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien, yang dikonfirmasi belum ada jawaban.

Klarifikasi menyeluruh dari pihak pengelola sangat diperlukan untuk memberikan transparansi informasi serta memastikan ketaatan BUMD terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan ini tetap membutuhkan pembuktian formal melalui audit dokumen dan pemeriksaan dari lembaga berwenang.

Pos terkait