JPU Hadirkan Kepala DSDABM Surabaya, Dikonfrontir Direktur PT Calvary Abadi

JPU Hadirkan Kepala DSDABM Surabaya, Dikonfrontir Direktur PT Calvary AbadiSurabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, dalam sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Kehadiran Syamsul menjadi yang kedua kalinya. JPU menghadirkannya untuk memenuhi perintah Majelis Hakim yang meminta konfrontasi dengan Direktur PT Calvary Abadi, Hanny Avianto.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi, Syamsul Hariadi mengenakan kemeja kotak-kotak hitam keabu-abuan. Ia menunggu persidangan di lobi depan ruang sidang Cakra. Hingga sidang akan dimulai, Hanny Avianto belum terlihat hadir di pengadilan.

Hakim Soroti Keterangan Saksi

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, SH, MH, mencecar Hanny Avianto. Hakim mempertanyakan pengakuan Hanny yang menyebut tidak pernah bertemu terdakwa Ganjar Siswo Pramono bersama Syamsul Hariadi.

Hakim juga menyinggung dugaan pemberian uang SGD 45.000 atau setara sekitar Rp478 juta. Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ganjar dan Syamsul disebut menemui Hanny di kantornya di Mojokerto.

“Saya tidak pernah, Yang Mulia. Saya tidak pernah bertemu Syamsul,” ujar Hanny Avianto dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (16/12/2025).

Namun saat hakim mendalami keterangannya, Hanny mengaku mengenal Syamsul Hariadi. Ia bahkan menyebut Syamsul sebagai Kepala Dinas DSDABM Pemkot Surabaya.

Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim menilai keterangan Hanny janggal. Pasalnya, Hanny mengaku tidak pernah bertemu, tetapi mengetahui secara detail jabatan Syamsul.

Hakim Nilai Saksi Tidak Kooperatif

Keterangan Hanny yang berbelit membuat Hakim Manambus Pasaribu geram. Ia mempertanyakan logika pengakuan terdakwa yang disebut hanya menerima suap dari 22 perusahaan, padahal terdapat ratusan rekanan proyek.

Menilai saksi tidak kooperatif, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi pada persidangan berikutnya.

“Minggu depan bawa lagi orang ini. Hadirkan juga Syamsul,” tegas Manambus Pasaribu kepada JPU.

Baca Juga:  Kejati Jatim Siapkan Pemeriksaan Maraton Kasus Dugaan Korupsi KBS, Direksi hingga Kepala Departemen Dipanggil

Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam persidangan itu, JPU juga menghadirkan lima saksi rekanan proyek. Mereka yakni A. Data Wijaya (PT Cahaya Indah Pratama), Hanny Avianto (PT Calvary Abadi), Heru Setyo (PT Diatasa Jaya Mandiri), Rudi Efendi (PT Cipta Karya Multi Teknik), dan Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi Persada).

JPU mendakwa Ganjar Siswo Pramono menerima uang dari sejumlah perusahaan proyek infrastruktur tahun 2017. Totalnya sekitar Rp650 juta, termasuk dari PT Calvary Abadi sebesar Rp470 juta.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka pada 3 Juni 2025. Ganjar merupakan eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Ganjar menerima total gratifikasi sebesar Rp4.969.393.005 selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2016–2021.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.(r7)

Pos terkait