Surabaya,(DOC) – Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH, MH, melontarkan serangkaian pertanyaan kepada saksi Erna Purnawati dalam sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Erna Purnawati merupakan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya periode 2015–2021 sekaligus atasan langsung terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Hakim Dalami Tabungan Terdakwa
Dalam persidangan, Hakim I Made Yulianda secara langsung menanyakan apakah Erna mengetahui jumlah tabungan Ganjar Siswo Pramono yang di nilai tidak wajar.
Namun, Erna yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pemkot Surabaya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak mendengar, Pak. Tahu pastinya saat pemeriksaan,” ujar Erna saat bersaksi di ruang sidang Cakra, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, jawaban singkat itu justru memicu rasa penasaran Ketua Majelis Hakim. Karena itu, I Made Yulianda mendesak Erna agar bersikap terbuka, mengingat posisinya saat itu sebagai pimpinan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ibu punya tanggung jawab moral terhadap anak buah ibu. Sebagai KPA dan PPK, bagaimana bisa terjadi seperti ini? Lalu bagaimana sikap ibu?” tanya hakim.
Jawaban Dinilai Berkelit
Namun demikian, Erna kembali berkilah. Ia mengaku baru mengetahui perkara tersebut setelah tidak lagi menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
“Taunya setelah saya pindah,” jawabnya singkat.
Selanjutnya, Hakim I Made Yulianda kembali menekan Erna dengan pendekatan logika. Menurutnya, dugaan perbuatan itu justru terjadi saat Erna masih menjabat sebagai pimpinan.
“Kok tidak terpikirkan? Kan zamannya ibu,” desak hakim.
“Tidak, Pak. Saya hanya kaget,” jawab Erna.
“Ya, itu kan zamannya ibu,” tegas I Made Yulianda.
“Iya,” jawab Erna singkat.
Seiring berjalannya pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim menilai keterangan saksi tidak masuk akal. Karena itu, hakim akhirnya menghentikan pendalaman. Meski begitu, ia tetap menyampaikan harapan agar Erna tidak ikut terseret dalam pusaran perkara korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan ibu tidak terseret. Karena semua orang ingin menyelamatkan diri,” ucap I Made Yulianda.
Aliran Suap Ratusan Juta Rupiah
Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa Ganjar Siswo Pramono didakwa menerima suap dari sejumlah perusahaan kontraktor proyek infrastruktur tahun 2017 dengan total sekitar Rp650 juta.
Perusahaan tersebut antara lain PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta, PT Jaya Etika Teknik Rp100 juta, PT Kharisma Bina Konstruksi Rp50 juta, serta PT Calvary Abadi sebesar Rp470 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka pada 3 Juni 2025. Ganjar merupakan eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya yang kini berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Ganjar menerima gratifikasi sebesar SGD 45.000 dari PT Calvary Abadi. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang hingga Rp4.969.393.005 dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai PPK periode 2016–2021.
Karena itu, JPU menilai terdakwa telah menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.(r7)




