Jenewa,(DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Dalam forum tersebut, Yassierli akan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO). Langkah itu menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut,” ujar Yassierli.
Menurutnya, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Perikanan
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Regulasi itu menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan proses ratifikasi di tingkat internasional.
Yassierli mengatakan sektor penangkapan ikan memiliki risiko kerja yang tinggi. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan dan menghadapi cuaca ekstrem.
Mereka juga menjalani jam kerja yang panjang. Selain itu, pekerja rentan mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi,” katanya.
Ia menegaskan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia.
Atur Standar Kerja Layak di Kapal Perikanan
Konvensi ILO 188 mengatur standar perlindungan bagi awak kapal perikanan. Aturan itu mencakup syarat bekerja di kapal, perjanjian kerja, dan waktu istirahat.
Konvensi tersebut juga mengatur akomodasi, makanan, keselamatan kerja, layanan kesehatan, serta jaminan sosial.
Dengan aturan itu, awak kapal perikanan memiliki kepastian yang lebih kuat atas hak-hak dasar mereka selama bekerja.
Yassierli menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar. Kebijakan ini juga memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Dukung Penghapusan Eksploitasi di Sektor Perikanan
Yassierli menegaskan ratifikasi ini juga mendukung upaya global menghapus praktik kerja paksa. Langkah tersebut sekaligus membantu pencegahan perdagangan orang dan eksploitasi di sektor perikanan.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia kembali menegaskan pentingnya perlindungan awak kapal perikanan dalam agenda pembangunan nasional.
Pemerintah berharap langkah tersebut mendorong terciptanya sektor kelautan dan perikanan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja. (r7)





