Surabaya,(DOC) – Nenek Elina Widjajanti (80) menolak permohonan restorative justice yang diajukan Samuel Ardi Kristanto (SAK) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Samuel bersama Muhammad Yasin (MY), Klowor (SY), dan WE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan. Mereka mengusir dan membongkar rumah Nenek Elina secara paksa pada Agustus 2025.
Lebih dari satu bulan setelah laporan masuk, Samuel mengajukan restorative justice. Ia menawarkan membangun kembali rumah yang ia robohkan. Ia juga berjanji mengembalikan nama pada sertifikat atau Letter C kepada keluarga Elina.
Namun, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menolak tawaran itu. Ia menyebut kliennya tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga sejumlah barang berharga.
“Saya sudah jelaskan ke nenek dan penghuni rumah yang merasa kehilangan barang. Pada prinsipnya kami keberatan, jadi kami menolak,” kata Wellem di Polda Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Wellem menegaskan, tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain terkait perobohan bangunan, kehilangan barang, serta perubahan nama pada Letter C.
“Kami akan tempuh upaya hukum lain terkait bangunan dan peralihan hak itu,” ujarnya.
Nenek Elina memilih melanjutkan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini masih memproses perkara tersebut.
“Kami ingin kepastian hukum. Itu yang utama,” tegas Wellem.
Wellem menjelaskan, persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh Samuel sejak 2014. Pada 2025, muncul surat keterangan tanah yang mencoret nama lama di Letter C lalu menggantinya dengan nama Samuel.
Padahal, Letter C tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak Nenek Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Pihak keluarga menilai penerbitan surat keterangan tanah itu bersandar pada akta jual beli yang mereka persoalkan.
Kasus ini terus bergulir di Polda Jawa Timur. (hd/r7)





